25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Warga Sunggal Jual Ekstasi ke Polisi

TUNTUTAN: Fendy Saputra alias Liang, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang tuntutan, Jumat (2/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fendy Saputra alias Liang (18) dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider bulan kurungan.

Pria keturunan ini dinyatakan bersalah karena mengedarkan 22 butir ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/8).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Juliana Tarihoran.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Binjai Dusun 5 Km 10,5 Gang Mesjid Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada 17 Februari 2019 di Jalan Sisingamangaraja. Tepat di depan kampus UISU.

Sebelumnya, dua anggota dari Polda Sumut yang mendapat informasi menyaru sebagai pembeli untuk menangkap terdakwa.

Awalnya, petugas yang menghubungi terdakwa memesan 3 butir ekstasi berlogo diamond. Namun, terdakwa hanya memiliki ekstasi tanpa logo (No Name).

“Kemudian, harga disepakati Rp180 ribu per butirnya. Mereka sepakat bertemu di depan kampus UISU,” kata Jaksa.

Saat melakukan transaksi di dalam mobil, petugas langsung menangkap terdakwa. Selain mengamankan 3 butir ekstasi, petugas juga menemukan 22 butir ekstasi dari saku sebelah kiri terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Dwi dan Ozi (DPO),” pungkasnya. (man/ala)

TUNTUTAN: Fendy Saputra alias Liang, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang tuntutan, Jumat (2/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fendy Saputra alias Liang (18) dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider bulan kurungan.

Pria keturunan ini dinyatakan bersalah karena mengedarkan 22 butir ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/8).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Juliana Tarihoran.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Binjai Dusun 5 Km 10,5 Gang Mesjid Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada 17 Februari 2019 di Jalan Sisingamangaraja. Tepat di depan kampus UISU.

Sebelumnya, dua anggota dari Polda Sumut yang mendapat informasi menyaru sebagai pembeli untuk menangkap terdakwa.

Awalnya, petugas yang menghubungi terdakwa memesan 3 butir ekstasi berlogo diamond. Namun, terdakwa hanya memiliki ekstasi tanpa logo (No Name).

“Kemudian, harga disepakati Rp180 ribu per butirnya. Mereka sepakat bertemu di depan kampus UISU,” kata Jaksa.

Saat melakukan transaksi di dalam mobil, petugas langsung menangkap terdakwa. Selain mengamankan 3 butir ekstasi, petugas juga menemukan 22 butir ekstasi dari saku sebelah kiri terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Dwi dan Ozi (DPO),” pungkasnya. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/