31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Tiga Terdakwa Nangis-nangis

Foto: Bayu/PM Foto ketiga terdakwa kasus Korupsi Alkes RSUD FL Tobing Sibolga, yakni drg Tunggul Sitanggang, Beling Situmorang dan Lauren Nababan.
Foto: Bayu/PM
Foto ketiga terdakwa kasus Korupsi Alkes RSUD FL Tobing Sibolga, yakni drg Tunggul Sitanggang, Beling Situmorang dan Lauren Nababan, kompak nangis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum FL Tobing, Kabupaten Sibolga, Selasa (2/9) sore. Tiga terdakwa, Drg Tunggul Sitanggang, Direktur RSUD FL Tobing selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Beling Situmorang selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Lauren Nababan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) malah kompak menangis saat membacakan pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa.

Dimulai dari Tunggul Sitanggang yang mengakui kalau telah bersalah dan menyesal karena telah memperkaya orang lain. Hal tersebut, menurutnya karena kurangnya pengalaman dalam mengelola keuangan.

“Pada intinya saya menyesal karena telah silap dan tak teliti dalam pengelolaan keuangan. Tetapi uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik Poldasu tapi masih ada kekurangan lagi,” katanya sambil mengusap air matanya.

Namun saat membacakan pembelaannya dia tiba-tiba terdiam, dan malah mengisahkan perihal kedekatannya sebagai orang tua dengan anak-anaknya. “Saya tak bisa jauh dari anak saya. Saya sangat sedih lantaran tak bisa melihat anak saya yang dibaptis di gereja,” curhatnya.

Begitu juga dengan terdakwa Beling Situmorang. Ia malah tak banyak berkata-kata. Melainkan lebih banyak menangis dan mengakui kesalahannya sembari meminta keringanan hukuman.

Sementara itu, terdakwa Lauren Nababan, sebelum membacakan pledoinya, terlebih dulu menangis selama beberapa saat. Dalam pledoinya yang sebelumnya ditulisnya di kertas, Lauren mengatakan bahwa sebulan setelah melahirkan dirinya ditangkap dan ditahan.

“Saya tidak bisa merawat anak saya yang berumur satu tahun, saya memohon hakim menghukum saya dengan seringan-ringannya, agar saya bisa berkumpul bersama keluarga, apalagi saya berumah tangga baru dua tahun,” ungkap Lauren.

Setelah pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim, M. Noer, SH, bertanya kepada Jaksa apakah masih tetap dengan tuntutannya yang mana jaksa menjawab tetap dengan tuntutannya. “Baik, sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan tanggal 11,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Polim, pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa, Drg. Tunggul Sitanggang dan Belin Situmorang masing-masing 3 tahun penjara sedangkan Lauren Nababan dituntut selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Khusus untuk Drg. Tunggul Sitanggang juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp177 juta. “Terdakwa Tunggul sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp532 juta,” kata Muliadi selaku penasehat hukum terdakwa Tunggul Sitanggang dan Beling Situmorang.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa tersebut didakwa melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum FL Tobing, Kabupaten Sibolga pada proyek anggaran Rp 14,9 miliar yang bersumber dari dana bantuan keuangan APBD-P Sumut pada 2012 tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.

Menurut Jaksa, dalam proyek pengadaan alkes tersebut terjadi kejanggalan yang mana uang Rp8,1 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan secara bergantian. Dari tiga terdakwa tersebut, hanya Lauren Nababan yang tidak didampingi penasehat hukumnya karena berhalangan hadir.

Lauren juga menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya kepada majelis hakim karena mempunyai seoranng anak yang harus dirawatnya namun diitolak oleh hakim. (bay/bd)

Foto: Bayu/PM Foto ketiga terdakwa kasus Korupsi Alkes RSUD FL Tobing Sibolga, yakni drg Tunggul Sitanggang, Beling Situmorang dan Lauren Nababan.
Foto: Bayu/PM
Foto ketiga terdakwa kasus Korupsi Alkes RSUD FL Tobing Sibolga, yakni drg Tunggul Sitanggang, Beling Situmorang dan Lauren Nababan, kompak nangis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum FL Tobing, Kabupaten Sibolga, Selasa (2/9) sore. Tiga terdakwa, Drg Tunggul Sitanggang, Direktur RSUD FL Tobing selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Beling Situmorang selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Lauren Nababan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) malah kompak menangis saat membacakan pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa.

Dimulai dari Tunggul Sitanggang yang mengakui kalau telah bersalah dan menyesal karena telah memperkaya orang lain. Hal tersebut, menurutnya karena kurangnya pengalaman dalam mengelola keuangan.

“Pada intinya saya menyesal karena telah silap dan tak teliti dalam pengelolaan keuangan. Tetapi uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik Poldasu tapi masih ada kekurangan lagi,” katanya sambil mengusap air matanya.

Namun saat membacakan pembelaannya dia tiba-tiba terdiam, dan malah mengisahkan perihal kedekatannya sebagai orang tua dengan anak-anaknya. “Saya tak bisa jauh dari anak saya. Saya sangat sedih lantaran tak bisa melihat anak saya yang dibaptis di gereja,” curhatnya.

Begitu juga dengan terdakwa Beling Situmorang. Ia malah tak banyak berkata-kata. Melainkan lebih banyak menangis dan mengakui kesalahannya sembari meminta keringanan hukuman.

Sementara itu, terdakwa Lauren Nababan, sebelum membacakan pledoinya, terlebih dulu menangis selama beberapa saat. Dalam pledoinya yang sebelumnya ditulisnya di kertas, Lauren mengatakan bahwa sebulan setelah melahirkan dirinya ditangkap dan ditahan.

“Saya tidak bisa merawat anak saya yang berumur satu tahun, saya memohon hakim menghukum saya dengan seringan-ringannya, agar saya bisa berkumpul bersama keluarga, apalagi saya berumah tangga baru dua tahun,” ungkap Lauren.

Setelah pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim, M. Noer, SH, bertanya kepada Jaksa apakah masih tetap dengan tuntutannya yang mana jaksa menjawab tetap dengan tuntutannya. “Baik, sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan tanggal 11,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Polim, pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa, Drg. Tunggul Sitanggang dan Belin Situmorang masing-masing 3 tahun penjara sedangkan Lauren Nababan dituntut selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Khusus untuk Drg. Tunggul Sitanggang juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp177 juta. “Terdakwa Tunggul sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp532 juta,” kata Muliadi selaku penasehat hukum terdakwa Tunggul Sitanggang dan Beling Situmorang.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa tersebut didakwa melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum FL Tobing, Kabupaten Sibolga pada proyek anggaran Rp 14,9 miliar yang bersumber dari dana bantuan keuangan APBD-P Sumut pada 2012 tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.

Menurut Jaksa, dalam proyek pengadaan alkes tersebut terjadi kejanggalan yang mana uang Rp8,1 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan secara bergantian. Dari tiga terdakwa tersebut, hanya Lauren Nababan yang tidak didampingi penasehat hukumnya karena berhalangan hadir.

Lauren juga menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya kepada majelis hakim karena mempunyai seoranng anak yang harus dirawatnya namun diitolak oleh hakim. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/