MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua spesialis perampok penumpang angkutan kota (angkot) terkapar ditembak Polsek Patumbak usai beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Polisi terpaksa menembak kedua pelaku karena berupaya kabur saat pengembangan kasus.
Keduanya adalah Jona Nasution alias Jona (22) warga Jalan Tritura Gudang Bus Makmur Medan dan Van Basten alias Basten (32) warga Jalan Bajak IV Gang Makmur Medan. Sedangkan korbannya adalah Hamzah Lubis (15), seorang pelajar asal Aceh.
“Kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga diberi tindakan tegas terukur,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Rabu (2/9).
Philip menjelaskan, perampokan terjadi pada Minggu (24/8) sekira pukul 10.30 WIB. Ketika itu, korban hendak menuju loket Bus KUPJ di Jalan Sisingamagaraja, Medan. Selanjutnya, bertemu dengan kedua pelaku dan seorang rekannya bernama Ucok mengendarai sepeda motor berboncengan. “Pelaku Jona bertanya kepada korban mau kemana? Lalu, dijawab korban ke Sidimpuan,” terangnya.
Pelaku tersebut kemudian memberhentikan Angkot 07 untuk korban menuju ke loket Bus KUPJ. Setelah korban masuk ke dalam angkot dan duduk di samping sopir, Jona bersama Ucok juga masuk tetapi duduk di kursi belakang. Sementara, Basten mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Awalnya, korban biasa saja. Tak lama, korban curiga karena pelaku meminta angkot berhenti dengan alasan mau pindah duduk di samping sopir. Setelah angkot berhenti, kedua pelaku langsung mencekik dan memiting leher korban. Selanjutnya, mengambil paksa ponsel korban dari saku celananya.
“Korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan ponselnya sambil berteriak minta tolong. Setelah di depan Kantor Koramil, sopir menghentikan angkotnya dan pelaku berusaha kabur. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Philip.
Secara kebetulan, di saat bersamaan personel Polsek Patumbak yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran. “Pelaku Jona yang diamankan pertama kali. Saat diperiksa, Jona menyebut kedua temannya Basten dan Ucok yang kabur naik sepeda motor,” sebutnya.
Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Basten di Loket Bus KBT. Berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ketika diperiksa, pelaku Basten mengakui perbuatannya dan bahkan sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di Jalan Sisingamangaraja.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku Ucok, ternyata kedua tersangka berupaya kabur. Keduanya melakukan perlawanan dan merusak borgol. Karena kondisinya darurat dan pelaku tak menghiraukan tembakan peringatan, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua tersangka,” papar Philip.
Ia menambahkan, setelah dilakukan perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan, tersangka Jona dan Basten diboyong ke Mapolsek Patumbak. Dari keduanya, diamankan barang bukti 1 unit smartphone merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Revo yang mereka kendarai untuk aksi kejahatannya.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku Ucok masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (ris/azw)