32.8 C
Medan
Thursday, June 13, 2024

PTUN Medan Batalkan SK Penetapan Sanksi Daftar Hitam PT PML

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Pengelolah Transportasi Darat BPDT) Wilayah II Sumut tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT Putri Mahakam Lestari (PML), Senin (31/8).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam putusan majelis hakim diketuai Effriandy SH dengan hakim anggota, A Tirta Irawan SH MH dan Elwis Pardamean Sitio SH MH, KPA BPDT Wilayah II Sumut selaku tergugat juga diwajibkan untuk mencabut SK dengan nomor : 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal SK KPA BPDT No 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, mewajibkan tergugat untuk mencabut sk tersebut dan membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 27 Agustus 2020.

Majelis berpendapat bahwa secara substansi penjatuhan sanksi daftar hitam bagi PT PML tidak sepenuhnya didasari dalam pertimbangan yang bersifat yuridis dan dalam rangka menjamin pengerjaan tender negara secara profesional dan akuntabel dalam rangka memberikan nilai tambah bagi negara dan warga negara.

Melainkan didasarkan pada motivasi untuk memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak-pihak tertentu, yang dapat disimpulkan bahwa tergugat melanggar azas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf C UU No 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karenanya, Atas Nama Keadilan, tindakan tergugat tersebut secara substansial haruslah dinyatakan mengandung cacat yuridis,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim. (gus/azw)

Menanggapi putusan itu, Muslim Muis praktisi hukum kota Medan mengatakan, sebagai aparatur pemerintah yang baik, sudah sepantasnya putusan tersebut dilaksanakan. Mengingat, selevel Presiden Jokowi saja mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN, apalagi hanya sebagai kepala balai di Kementerian Perhubungan RI. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Pengelolah Transportasi Darat BPDT) Wilayah II Sumut tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT Putri Mahakam Lestari (PML), Senin (31/8).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam putusan majelis hakim diketuai Effriandy SH dengan hakim anggota, A Tirta Irawan SH MH dan Elwis Pardamean Sitio SH MH, KPA BPDT Wilayah II Sumut selaku tergugat juga diwajibkan untuk mencabut SK dengan nomor : 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal SK KPA BPDT No 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, mewajibkan tergugat untuk mencabut sk tersebut dan membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 27 Agustus 2020.

Majelis berpendapat bahwa secara substansi penjatuhan sanksi daftar hitam bagi PT PML tidak sepenuhnya didasari dalam pertimbangan yang bersifat yuridis dan dalam rangka menjamin pengerjaan tender negara secara profesional dan akuntabel dalam rangka memberikan nilai tambah bagi negara dan warga negara.

Melainkan didasarkan pada motivasi untuk memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak-pihak tertentu, yang dapat disimpulkan bahwa tergugat melanggar azas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf C UU No 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karenanya, Atas Nama Keadilan, tindakan tergugat tersebut secara substansial haruslah dinyatakan mengandung cacat yuridis,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim. (gus/azw)

Menanggapi putusan itu, Muslim Muis praktisi hukum kota Medan mengatakan, sebagai aparatur pemerintah yang baik, sudah sepantasnya putusan tersebut dilaksanakan. Mengingat, selevel Presiden Jokowi saja mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN, apalagi hanya sebagai kepala balai di Kementerian Perhubungan RI. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/