25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Korupsi di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi, PT Medan Perberat Hukuman 2 Terdakwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi, Medan. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2022/PN MDN tanggal 27 April 2023.

Majelis hakim banding diketuai Panusunan Harahap, menghukum eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Setiabudi, Medan, Afriady selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Afriady tetap dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp670.686.099. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/9/2023).

Kemudian, terdakwa Munawwarah selaku eks Pengelola Agunan Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi, Medan, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Munawwarah tetap dihukum membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp1.077.499.217, subsidair 2 tahun penjara.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dakwaan subsider kesatu, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas hakim.

Vonis PT Medan lebih berat dari putusan PN Tipikor, yang sebelumnya menghukum terdakwa Afriady selama 3 tahun penjara dan terdakwa Munawwarah selama 4 tahun penjara. Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi, Medan. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2022/PN MDN tanggal 27 April 2023.

Majelis hakim banding diketuai Panusunan Harahap, menghukum eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Setiabudi, Medan, Afriady selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Afriady tetap dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp670.686.099. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/9/2023).

Kemudian, terdakwa Munawwarah selaku eks Pengelola Agunan Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi, Medan, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Munawwarah tetap dihukum membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp1.077.499.217, subsidair 2 tahun penjara.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dakwaan subsider kesatu, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas hakim.

Vonis PT Medan lebih berat dari putusan PN Tipikor, yang sebelumnya menghukum terdakwa Afriady selama 3 tahun penjara dan terdakwa Munawwarah selama 4 tahun penjara. Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/