27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Terkait Rumah Dimolotov & Basirun Dikelewang, Polisi Amankan 3 Anggota OKP

TEDDY/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tiga anggota salah satu OKP diamankan setelah meneror dan menebas Basirun menggunakan kelewang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga orang yang meneror rumah Basirun Syahputra (35) dengan melempar bom molotov sekaligus mengayunkan kelewang ke perutnya, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Ketiganya ditangkap tak jauh dari rumah mereka di Jalan Kinabalu, Lingkungan I, Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan, kemarin (16/10).

Ketiga tersangka masing-masing, Hendri Syahputra Sembiring alias Black, Edi Trapulisa alias Edi dan Wahyudi Sembiring.

Dalam gelar paparan Satreskrim Polres Binjai, Wahyudi mengaku, mereka bertiga merupakan anggota salah Organisasi Kepemudaan (OKP).

Wahyudi mengaku, tidak ada mengambil sawit milik Basirun. Menurut dia, yang ada sebuah kesepakatan. Artinya, Basirun menyuruhnya menjual buah sawit tersebut.

“Kami tidak ada melempar bom molotv. Kami ditangkap Basirun di timbangan. Disuruh jualkan,” ujarnya.

Wahyudi membantah mau membunuh Basirun. “Kami minta tolong sama Black. Karena kalau kami berdua nggak berani,” timpal Edi.

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak menyatakan, ketiganya mendatangi korban sambil bawa parang panjang atau kelewang ke rumah korban. Mereka kemudian juga mengancam korban.

“Hasil pemeriksaan kita, ini dikategorikan bentuk premanisme juga. Sesuai dengan keterangan mereka, ini pekerjaan mereka juga,” jelas Donald didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Imanuel, Rabu (17/10).

Dia melanjutkan, premanisme harus diberantas di Sumut ini. Itu menyikapi program 100 hari Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto.

“Masalah pemberantasan premanisme ini sehingga kita jajaran Polres Binjai didukung TNI dan pemerintah setempat. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada oknum maupun kelompok yang aksinya dapat meresahkan masyarakat,” jelas Donald.

Ketiga tersangka ini, ujar Donald, dilatarbelakangi motif dendam. Modusnya ingin memberi pelajaran kepada korban agar takut. Sayang, upaya mereka berujung kepada jeruji besi sel tahanan Mapolres Binjai.

Apakah mereka terlibat juga dalam aksi teror ke Mapolsek Binjai Selatan, menurut Kapolres, dugaan sementara belum ditemukan. Menurut Donald, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Subsider 335 KUHPidana dan UU darurat karena sajamnya.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Samosir.(ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tiga anggota salah satu OKP diamankan setelah meneror dan menebas Basirun menggunakan kelewang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga orang yang meneror rumah Basirun Syahputra (35) dengan melempar bom molotov sekaligus mengayunkan kelewang ke perutnya, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Ketiganya ditangkap tak jauh dari rumah mereka di Jalan Kinabalu, Lingkungan I, Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan, kemarin (16/10).

Ketiga tersangka masing-masing, Hendri Syahputra Sembiring alias Black, Edi Trapulisa alias Edi dan Wahyudi Sembiring.

Dalam gelar paparan Satreskrim Polres Binjai, Wahyudi mengaku, mereka bertiga merupakan anggota salah Organisasi Kepemudaan (OKP).

Wahyudi mengaku, tidak ada mengambil sawit milik Basirun. Menurut dia, yang ada sebuah kesepakatan. Artinya, Basirun menyuruhnya menjual buah sawit tersebut.

“Kami tidak ada melempar bom molotv. Kami ditangkap Basirun di timbangan. Disuruh jualkan,” ujarnya.

Wahyudi membantah mau membunuh Basirun. “Kami minta tolong sama Black. Karena kalau kami berdua nggak berani,” timpal Edi.

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak menyatakan, ketiganya mendatangi korban sambil bawa parang panjang atau kelewang ke rumah korban. Mereka kemudian juga mengancam korban.

“Hasil pemeriksaan kita, ini dikategorikan bentuk premanisme juga. Sesuai dengan keterangan mereka, ini pekerjaan mereka juga,” jelas Donald didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Imanuel, Rabu (17/10).

Dia melanjutkan, premanisme harus diberantas di Sumut ini. Itu menyikapi program 100 hari Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto.

“Masalah pemberantasan premanisme ini sehingga kita jajaran Polres Binjai didukung TNI dan pemerintah setempat. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada oknum maupun kelompok yang aksinya dapat meresahkan masyarakat,” jelas Donald.

Ketiga tersangka ini, ujar Donald, dilatarbelakangi motif dendam. Modusnya ingin memberi pelajaran kepada korban agar takut. Sayang, upaya mereka berujung kepada jeruji besi sel tahanan Mapolres Binjai.

Apakah mereka terlibat juga dalam aksi teror ke Mapolsek Binjai Selatan, menurut Kapolres, dugaan sementara belum ditemukan. Menurut Donald, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Subsider 335 KUHPidana dan UU darurat karena sajamnya.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Samosir.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/