MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, RH diduga pernah meminta tolong kepada mantan Dirut Telkom berinisial AR dan adiknya menjadi penerima cessie atau pengalihan hutang.
Informasi tersebut diharapkan jadi masukan kepada Penyidik KPK yang sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (3/9) di Kota Medan. “Untuk permintaan itu, RH diketahui beberapa kali telah melakukan pembayaran kepada AR. Menurut informasi yang kami peroleh bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyita catatan-catatan tersebut,” ungkap Yusri.
Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Yusri, RH diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp120 miliar. Aliran uang itu diduga sebesar Rp70 miliar di antaranya untuk membayar ke Bank Hongkong dimana diduga masih ada kekurangan Rp5 miliar untuk hutang pokok dan bunga Rp27 miliar.
Sementara itu, dilansir dari sejumlah media massa, edisi 14 Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pendiri TEZ Capital dan Finance AR sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (14/8).
Namun belum diketahui keterkaitan mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (2005-2007) itu dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Utama Bank CIMB Niaga (2008-2015) tersebut.
Berdasarkan informasi, AR sudah diperiksa tim penyidik KPK pada 14 Agustus 2023. “Bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, AR dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya YCP dan RHI selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Dikutip dari website Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengutip Media Jawa Pos edisi 30 September 2005, Mantan Wakil Dirut PT Bank BNI AR pernah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
AR yang kala itu menjadi Dirut PT Telkom Tbk itu diperiksa terkait dengan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun pada 2002.
Dia dimintai keterangan seputar kredit ekspor yang diajukan AHW. Menurut prosedur, pencairan kredit sebesar itu harus diketahui direksi. Karena itulah, AR diperiksa. Selain itu, diduga, dia diperiksa terkait dengan aliran dananya. (dek)