MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga September 2023, Kejati Sumut berhasil menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humanis, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Minggu (1/10/2023), saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, penerapan Perja No 15 tahun 2020 tidak semudah dibayangkan.
Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan. Bukan kuantitasnya diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan.
“Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan mendapatkan uang Rp120.000 demi membeli beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya),” kata Yos.
Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus ditangani, kenapa ayah tadi mencuri. Mengacu pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya.
“Karena, kalau ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat di kemudian hari. Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.
Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya di bawah lima tahun, kata Yos A Tarigan Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dan baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.
Seperti disebut di awal, penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara, urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara.
Sementara Kejari dan Cabjari lainnya yang ada di bawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara.
Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Setelah perkara yang diusulkan disetujui JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa demdam berkepanjangan,” ujarnya.(rel)