30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Penggelap Pajak Rp4,6 Miliar Diserahkan ke Kejatisu

PENGELAPAN PAJAK :Safriadi tersangka penggelapan saat melakukan administrasi perkara di Kejati Sumut, Rabu (18/1).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, melimpahkan tersangka kasus penggelapan pajak atas nama  Safriadi alias Safrianto ke Kejati Sumut, Rabu (18/1) sore.

Atas pelimpahan ini atau P-22 ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, melakukan administrasi perkara. “Pada hari ini (kemarin,Red), tim jaksa menerima pelimpahan tahap II atau P-22 dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II melalui Ditreskrimsus Poldasu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Yos menyebut, jaksa akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili. “Tim jaksa sedang menyiapkan dakwaan supaya cepat disidangkan di pengadilan,” sebutnya.

Dijelaskan Yos, dalam kasus ini, tersangka Safriadi alias Safrianto pada tahun 2008-2009 yang mendirikan berbagai perusahaan diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 miliar,” jelasnya.

Tersangka Safriadi, lanjut Yos, diancam dengan Pasal 39 A huruf a UU RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.”Saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Yos.(gus/ila)

 

PENGELAPAN PAJAK :Safriadi tersangka penggelapan saat melakukan administrasi perkara di Kejati Sumut, Rabu (18/1).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, melimpahkan tersangka kasus penggelapan pajak atas nama  Safriadi alias Safrianto ke Kejati Sumut, Rabu (18/1) sore.

Atas pelimpahan ini atau P-22 ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, melakukan administrasi perkara. “Pada hari ini (kemarin,Red), tim jaksa menerima pelimpahan tahap II atau P-22 dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II melalui Ditreskrimsus Poldasu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Yos menyebut, jaksa akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili. “Tim jaksa sedang menyiapkan dakwaan supaya cepat disidangkan di pengadilan,” sebutnya.

Dijelaskan Yos, dalam kasus ini, tersangka Safriadi alias Safrianto pada tahun 2008-2009 yang mendirikan berbagai perusahaan diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 miliar,” jelasnya.

Tersangka Safriadi, lanjut Yos, diancam dengan Pasal 39 A huruf a UU RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.”Saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Yos.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/