26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkasnya Belum Rampung, Ango ‘Tidur Enak’ di RS

DIJAGA POLISI DI RUMAH SAKIT

Saat disambangi, Ango masih berada di ruang tahanan R-D rumah sakit milik Poldasu itu. Wanita berdarah Tionghoa yang dikenal royal dan dekat pada para pejabat pemerintahan itu dikerangkeng sendiri dan dijaga dua personel Poldasu. Dari papan tulis di samping ruangan itu terlihat Ango mengalami Vonita Ec Syndrom Dispesia + Ht gande II + DM.

Salah seorang perawat yang dikonfirmasi mengaku tidak dapat memberikan keterangan banyak tentang Ango. “Ibu itu memang belum bisa pulang, kita hanya mengikuti saran dokter saja. Namun, kita terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan. Kalau mau rincinya, mungkin besok dokternya datang memeriksa. Saya tidak bisa bilang sakitnya,”ucap perawat yang enggan namanya dikorankan itu.

Hal senada juga dikatakan oleh bintara Poldasu yang melakukan penjagaan di depan ruangan Ango. “Kita hanya jaga saja bos, kalau penyakitnya dokternyalah, tapi kami lihat ibu itu masih susah jalan, kalau bicara-bicara bisalah. Kalau untuk sekarang tidak ada yang menjaganya, mungkin karena hari Minggu, atau nanti sore/malam datang keluarganya. Hanya ibu itu saja tahanan Polda yang di sini, lainnya ruangannya kosong. Kita juga terus menjaganya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Ango dibekuk polisi dari rumahnya Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, Selasa (9/9) malam. Ango ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan anak dan suami sirinya. Selain kasus ini, Poldasu juga masih menangani 7 laporan penipuan dan penggelapan lain yang melibatkan Ango yang masih ngambang di Poldasu, yakni:

  1. LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau Pasal 264 atau Pasal 378.
  2. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama Erba yang mengalami kerugian Rp1.930.000.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
  3. Laporan Polisi/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27.600.060.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 jo 372.
  4. Laporan Polisi/364/VI/2012/SPKT I, tanggal 9 Juni 2012 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian Rp17.468.000.000 atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 jo 372.
  5. Laporan Polisi/396/VI/2011/SPKT II atas nama Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372.
  6. Laporan Polisi/751/VII/2013/SPKT I atas nama Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372.
  7. Laporan Polisi/991/IX/2014/SPKT II tanggal 5 September 2014 an Kataresada Ketaren dengan kerugian Rp2 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (gib/deo)

DIJAGA POLISI DI RUMAH SAKIT

Saat disambangi, Ango masih berada di ruang tahanan R-D rumah sakit milik Poldasu itu. Wanita berdarah Tionghoa yang dikenal royal dan dekat pada para pejabat pemerintahan itu dikerangkeng sendiri dan dijaga dua personel Poldasu. Dari papan tulis di samping ruangan itu terlihat Ango mengalami Vonita Ec Syndrom Dispesia + Ht gande II + DM.

Salah seorang perawat yang dikonfirmasi mengaku tidak dapat memberikan keterangan banyak tentang Ango. “Ibu itu memang belum bisa pulang, kita hanya mengikuti saran dokter saja. Namun, kita terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan. Kalau mau rincinya, mungkin besok dokternya datang memeriksa. Saya tidak bisa bilang sakitnya,”ucap perawat yang enggan namanya dikorankan itu.

Hal senada juga dikatakan oleh bintara Poldasu yang melakukan penjagaan di depan ruangan Ango. “Kita hanya jaga saja bos, kalau penyakitnya dokternyalah, tapi kami lihat ibu itu masih susah jalan, kalau bicara-bicara bisalah. Kalau untuk sekarang tidak ada yang menjaganya, mungkin karena hari Minggu, atau nanti sore/malam datang keluarganya. Hanya ibu itu saja tahanan Polda yang di sini, lainnya ruangannya kosong. Kita juga terus menjaganya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Ango dibekuk polisi dari rumahnya Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, Selasa (9/9) malam. Ango ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan anak dan suami sirinya. Selain kasus ini, Poldasu juga masih menangani 7 laporan penipuan dan penggelapan lain yang melibatkan Ango yang masih ngambang di Poldasu, yakni:

  1. LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau Pasal 264 atau Pasal 378.
  2. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama Erba yang mengalami kerugian Rp1.930.000.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
  3. Laporan Polisi/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27.600.060.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 jo 372.
  4. Laporan Polisi/364/VI/2012/SPKT I, tanggal 9 Juni 2012 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian Rp17.468.000.000 atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 jo 372.
  5. Laporan Polisi/396/VI/2011/SPKT II atas nama Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372.
  6. Laporan Polisi/751/VII/2013/SPKT I atas nama Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372.
  7. Laporan Polisi/991/IX/2014/SPKT II tanggal 5 September 2014 an Kataresada Ketaren dengan kerugian Rp2 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/