30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Buang Kotoran Ternak Berujung Maut, Pelaku Menyesal Bunuh Boru Sinurat

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tersangka AG (32) terancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah membunuh Juliana boru Sinurat (46) warga Jalan Medan, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Senin (29/7) lalu.

Hal itu disampaikan Kanit Idik 3 Satreskrim Polres Deliserdang, Iptu Arif Suhadi SH MH saat pemaparan kasus, Rabu (31/7).

“Tersangka diancam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bilang Iptu Arif Suhadi didampingi Kaurmintu Iptu OJ Samosir SH dan Kasubbag Humas Iptu Masfan Naibaho SH di Mapolres Deliserdang.

Diterangkannya, peristiwa itu berawal dari informasi yang diterima AG tentang korban yang disebut-sebut membuang kotoran ternak ke halaman rumah kost-kost an milik orangtua AG.

Kemudian, AG yang berprofesi sebagai juru parkir itu menemui korban yang berjualan rokok tak jauh dari kantor BPJS Deliserdang.

Cek-cok mulut sempat terjadi karena korban menolak saran AG untuk membersihkan kotoran yang ada di lokasi kusuk dan lulur “Bintang” tersebut.

“Kalau nggak mau aku kenapa rupanya,” sebut Arif Suhadi menerangkan ucapan korban pada AG.

Usai mendapat jawaban korban, AG tersulut emosi dan meninggalkan korban sembari mengambil sebilah parang dari rumahnya.

Tak lama kemudian, AG kembali menemui korban dan menyarankan kembali agar korban mau membersihkan kotoran itu. Tapi korban tetap kukuh pada ucapannya. Akhirnya AG mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh korban.

Korban yang berstatus janda tanpa anak itu pun roboh bersimbah darah dan tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit Grand Medistra Lubukpakam karena kehabisan darah.

“Korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kanan serta bagian dadanya”, kata Arif.

Usai mendengar pemaparan kasusnya, bapak beranak satu yang wajahnya tertutup sebo itu langsung terlihat tertunduk lemas. Kepada awak media, AG mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

“Nyesal aku bang, aku minta maaf sama keluarga korban atas perbuatanku,” kata AG sambil berjalan menuju sel tahanan. (btr/ala)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tersangka AG (32) terancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah membunuh Juliana boru Sinurat (46) warga Jalan Medan, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Senin (29/7) lalu.

Hal itu disampaikan Kanit Idik 3 Satreskrim Polres Deliserdang, Iptu Arif Suhadi SH MH saat pemaparan kasus, Rabu (31/7).

“Tersangka diancam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bilang Iptu Arif Suhadi didampingi Kaurmintu Iptu OJ Samosir SH dan Kasubbag Humas Iptu Masfan Naibaho SH di Mapolres Deliserdang.

Diterangkannya, peristiwa itu berawal dari informasi yang diterima AG tentang korban yang disebut-sebut membuang kotoran ternak ke halaman rumah kost-kost an milik orangtua AG.

Kemudian, AG yang berprofesi sebagai juru parkir itu menemui korban yang berjualan rokok tak jauh dari kantor BPJS Deliserdang.

Cek-cok mulut sempat terjadi karena korban menolak saran AG untuk membersihkan kotoran yang ada di lokasi kusuk dan lulur “Bintang” tersebut.

“Kalau nggak mau aku kenapa rupanya,” sebut Arif Suhadi menerangkan ucapan korban pada AG.

Usai mendapat jawaban korban, AG tersulut emosi dan meninggalkan korban sembari mengambil sebilah parang dari rumahnya.

Tak lama kemudian, AG kembali menemui korban dan menyarankan kembali agar korban mau membersihkan kotoran itu. Tapi korban tetap kukuh pada ucapannya. Akhirnya AG mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh korban.

Korban yang berstatus janda tanpa anak itu pun roboh bersimbah darah dan tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit Grand Medistra Lubukpakam karena kehabisan darah.

“Korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kanan serta bagian dadanya”, kata Arif.

Usai mendengar pemaparan kasusnya, bapak beranak satu yang wajahnya tertutup sebo itu langsung terlihat tertunduk lemas. Kepada awak media, AG mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

“Nyesal aku bang, aku minta maaf sama keluarga korban atas perbuatanku,” kata AG sambil berjalan menuju sel tahanan. (btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/