26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Napi Tanjung Gusta Pengendali Sabu di Komplek J City

Foto: Gibson/PM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut , Kombes Hendri Marpaung, menyebut peredaran barang bukti 3 Kg sabu yang diamankan dari  Perumahan Metropolis, Komplek J City Medan Johor, dikendalikan seorang napi dari Lapas Tanjung Gusta.

MEDAN, SUMUTPOS.COPaca penggerebekan narkoba  di Perumahan Metropolis, Komplek J City Medan Johor,  Selasa (31/10) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebut, peredaran barang bukti 3 Kg sabu yang diamankan dari para tersangka belakangan diketahui dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, menjelaskan, dari hasil penyidikan pihaknya terhadap para tersangka yang diamankan, menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu asal Malaysia itu dalam proses peredarannya dikendalikan oleh pria berinisial D, seorang napi yang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Sabu itu dipasok dari Malaysia melalui perbatasan perairan di Aceh dan kemudian dibawa ke Medan,” terangnya, Kamis (2/11) sore.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang didapat untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba dari sindikat tersebut. Termasuk mengenai pria brinisial D yang merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta dan disebut-sebut sebagai pengendali proses peredaran narkoba jenis sabu dari sindikat itu.

“Semuanya masih kita dalami untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat para tersangka yang terlibat dan sudah kita amankan sebelumnya. Termasuk soal napi yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam proses peredaran narkoba dari jaringan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, meski sempat dikabarkan tanpa hasil, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya membeberkan pengungkapan kasus dari penggerebekan di Komplek J City Perumahan Metropolis 5 Blok 4 No 40, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Selasa (31/10) kemarin.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya di J City tersebut merupakan upaya pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di kawasan Pasar 2 Marelan beberapa waktu lalu.

 

Sebuah rumah di oerumahan Metropolis Komp. J City, Jalan Karya Wisata Medan, digerebek polisi dari unit Narkoba Poldasu, Selasa (31/10).

Disebutkan Hilman, dalam upaya pengembangan di Komplek J City, Perumahan Metropolis tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang satu di antaranya merupakan seorang wanita, berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 Kg.

Kelima tersangka yang diamankan yakni Nazri Faisal (40) warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Tarmizi (32) warga Tandem Pasar IV, Kelurahan Budi Utomo, Kecamatan Binjai  Utara, Hasanuddin (32) warga Jalan Baktiya Barat, Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas.

Sejumlah barang bukti yang turut disita berupa 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing 1.000 gram dengan total seberat 3 Kg, 6 unit HP, 5 buah dompet dan 1 unit mobil mitsubishi lancer warna hitam platnomor BK 1570 HE. (gib)

Foto: Gibson/PM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut , Kombes Hendri Marpaung, menyebut peredaran barang bukti 3 Kg sabu yang diamankan dari  Perumahan Metropolis, Komplek J City Medan Johor, dikendalikan seorang napi dari Lapas Tanjung Gusta.

MEDAN, SUMUTPOS.COPaca penggerebekan narkoba  di Perumahan Metropolis, Komplek J City Medan Johor,  Selasa (31/10) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebut, peredaran barang bukti 3 Kg sabu yang diamankan dari para tersangka belakangan diketahui dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, menjelaskan, dari hasil penyidikan pihaknya terhadap para tersangka yang diamankan, menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu asal Malaysia itu dalam proses peredarannya dikendalikan oleh pria berinisial D, seorang napi yang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Sabu itu dipasok dari Malaysia melalui perbatasan perairan di Aceh dan kemudian dibawa ke Medan,” terangnya, Kamis (2/11) sore.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang didapat untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba dari sindikat tersebut. Termasuk mengenai pria brinisial D yang merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta dan disebut-sebut sebagai pengendali proses peredaran narkoba jenis sabu dari sindikat itu.

“Semuanya masih kita dalami untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat para tersangka yang terlibat dan sudah kita amankan sebelumnya. Termasuk soal napi yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam proses peredaran narkoba dari jaringan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, meski sempat dikabarkan tanpa hasil, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya membeberkan pengungkapan kasus dari penggerebekan di Komplek J City Perumahan Metropolis 5 Blok 4 No 40, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Selasa (31/10) kemarin.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya di J City tersebut merupakan upaya pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di kawasan Pasar 2 Marelan beberapa waktu lalu.

 

Sebuah rumah di oerumahan Metropolis Komp. J City, Jalan Karya Wisata Medan, digerebek polisi dari unit Narkoba Poldasu, Selasa (31/10).

Disebutkan Hilman, dalam upaya pengembangan di Komplek J City, Perumahan Metropolis tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang satu di antaranya merupakan seorang wanita, berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 Kg.

Kelima tersangka yang diamankan yakni Nazri Faisal (40) warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Tarmizi (32) warga Tandem Pasar IV, Kelurahan Budi Utomo, Kecamatan Binjai  Utara, Hasanuddin (32) warga Jalan Baktiya Barat, Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas.

Sejumlah barang bukti yang turut disita berupa 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing 1.000 gram dengan total seberat 3 Kg, 6 unit HP, 5 buah dompet dan 1 unit mobil mitsubishi lancer warna hitam platnomor BK 1570 HE. (gib)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/