MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Tanjungpurba Kecamatan Bangunpurba, Deliserdang, Hendri Purba disidang secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11). Ia diadili dalam kasus melakukan pemerasan sebesar Rp5 juta terhadap korban Lenni Idawati.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novi Simatupang mengatakan, korban Lenni Idawati selaku KAUR Pemerintahan Desa Tanjungpurba Kecamatan Bangunpurba, sekitar bulan Mei 2020 dipanggil terdakwa Hendri ke ruang kerjanya.
Terdakwa Hendri kemudian mengatakan, bahwa bulan Juni 2020 SK KAUR akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain. Namun mendengar itu, korban memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA.
Korban meminta, jikapun diberhentikan ia berharap tunggu anaknya tamat sekolah. Pertimbangan lainnya, karena ia juga seorang janda.
“Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya,” ucap jaksa menirukan ucapan korban, dihadapan hakim ketua Eliwarti.
Namun terdakwa Hendri Purba tetap ingin memberhentikan Lenni. Lantas terdakwa meminta Lenni bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020 maka korban harus memberikan uang Rp5 juta.
Namun Lenni meminta dikurangi, akan tetapi terdakwa ngotot tetap tidak bisa dikurangi.
Pada 6 Juli 2020, Lenni kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan Lenni akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tanjungpurba, pada bulan Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.
“Apabila Lenni tidak menandatangani surat pernyataan tersebut maka jabatan Kaur Pemerintahan tidak akan diperpanjang, setelah itu pada Selasa tanggal 7 Juli 2020 terdakwa mengatakan kepada Lenni agar segera menyerahkan uang sebesar Rp5 juta,” urainya.
Namun Lenni tetap memberi harapan ke terdakwa, dengan mengatakan akan mengusahakan uang yang diminta. Lantas, karena merasa curiga ia mendatangi Polsek Lubukpakam. Ia lalu menceritakan perihal dirinya dimintai uang sebesar Rp5 juta untuk perpanjangan kontrak kerjanya.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, bertempat di Kantor Desa Tanjungpurba, terdakwa menanyakan kembali soal uang tersebut. Korban menyebutkan bahwa uang sudah ada dan ia diminta untuk mengantarkan ke rumah terdakwa.
“Setelah sampai ke rumah terdakwa Lenni langsung menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terdakwa,” katanya.
Setelah itu, Lenni kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan, namun tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian yang sebelumnya menerima informasi melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Hendri beserta barang bukti uang sebesar Rp5 juta. (man/azw)
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/azw)