25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Penyelundup 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap

IST/SUMUT POS
SABU: Sebanyak 35 kg narkotika jenis sabu diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Medan dari empat orang tersangka.

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai ( BC) Medan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Benu, Malaysia melalui Pantai Labu dan Batubara, Sumatera Utara, Kamis (28/2) lalu.

“PETUGAS meringkus para penyelundup di jalan lintas Sumatera Kelurahan Pagar Jati, Lubukpakam, Sumatera Utara. Dengan barang bukti 30 bungkus atau 30 kilogram diduga sabu yang terbungkus plastik teh China warna hijau,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima, Minggu (3/3).

Dari penangkapan, tim mengamankan 4 tersangka. Keempatnya masing-masing, Dedi Iskandar (kurir), Surya Darma (kurir), Ibnu Hajar (kurir) dan Rahmadsyah (pengendali).

Selain sabu dan tersangka, petugas juga mengamankan 2 unit mobil, beberapa telepon genggam, kartu identitas tersangka dan uang tunai Rp6,6 juta. Menurut Arman, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Batubara, Sumatera Utara akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut.

Menggunakan kapal nelayan, dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu alias Benu.

Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia, kemudian bersandar di wilayah pantai Labu Deliserdang.

“Biasanya serah terima di tengah laut (ship to ship). Setelah tiba di pantai Labu, kemudian sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat oleh dua orang laki-laki,” kata Arman.

Pada saat mobil melintas di jalan raya Siantar, tim menghadang dan menangkap para pelaku. Petugas mengamankan dua orang, Dedi dan Surya.

Dari kedua tersangka, diamankan tiga kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau. “Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain yang terlibat sindikat jaringan tersebut. Keduanya, Ibnu dan Rachmad,” kata Arman.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur. (btr/ala)

IST/SUMUT POS
SABU: Sebanyak 35 kg narkotika jenis sabu diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Medan dari empat orang tersangka.

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai ( BC) Medan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Benu, Malaysia melalui Pantai Labu dan Batubara, Sumatera Utara, Kamis (28/2) lalu.

“PETUGAS meringkus para penyelundup di jalan lintas Sumatera Kelurahan Pagar Jati, Lubukpakam, Sumatera Utara. Dengan barang bukti 30 bungkus atau 30 kilogram diduga sabu yang terbungkus plastik teh China warna hijau,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima, Minggu (3/3).

Dari penangkapan, tim mengamankan 4 tersangka. Keempatnya masing-masing, Dedi Iskandar (kurir), Surya Darma (kurir), Ibnu Hajar (kurir) dan Rahmadsyah (pengendali).

Selain sabu dan tersangka, petugas juga mengamankan 2 unit mobil, beberapa telepon genggam, kartu identitas tersangka dan uang tunai Rp6,6 juta. Menurut Arman, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Batubara, Sumatera Utara akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut.

Menggunakan kapal nelayan, dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu alias Benu.

Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia, kemudian bersandar di wilayah pantai Labu Deliserdang.

“Biasanya serah terima di tengah laut (ship to ship). Setelah tiba di pantai Labu, kemudian sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat oleh dua orang laki-laki,” kata Arman.

Pada saat mobil melintas di jalan raya Siantar, tim menghadang dan menangkap para pelaku. Petugas mengamankan dua orang, Dedi dan Surya.

Dari kedua tersangka, diamankan tiga kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau. “Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain yang terlibat sindikat jaringan tersebut. Keduanya, Ibnu dan Rachmad,” kata Arman.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur. (btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/