TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Orangtua korban pencabulan, Sui Jong (63) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan I Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi mengadu ke Mapolres Tebingtinggi. Anak kandungnya, sebut saja Bunga (13) telah dicabuli laki laki yang dikenal melalui media sosial (medsos).
Sui Jong mengaku tidak mengetahui kejadian pencabulan tersebut, tetapi dengan adanya pengakuan dari anaknya, Bunga bahwa dirinya telah dicabuli oleh Daren (25) didalam mobil setelah diminta jumpa melalui media sosial whatsapp.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif disampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Selasa (3/11) mengataka, pihaknya langsung bertindak, akhirnya pelaku Daren diringkus dirumahnya di Gudang 88 Jalan Ir H Juanda Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang,” jelasnya.
Dijelaskannya, kasus pencabulan terjadi tanggal 30 Oktober 2020. Kejadian bermula saat pelaku (Daren) merayu Bunga melalui aplikasi chat whatsapp, diajak bertemu di Jalan Karya Kampung Dalem Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pelaku kemudian mencabuli korban di dalam mobil. Sebelumnya korban sempat meronta dan melawan.
“Korban sempat merontah dan menolak ajakan pelaku untuk melakukan persetubuhan, tetapi karena pelaku memaksa dan akan bertanggung jawab, korban tidak mampu melawan, akhirnya kejadian ini dilaporkan korban kepada orangtuanya dan kemudian mereka membuat pengaduan ke Polsek Rambutan dan diarahkan kr Unit PPA Polres Tebingtinggi,” pungkas AKP J Nainggolan. (ian/azw)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Orangtua korban pencabulan, Sui Jong (63) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan I Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi mengadu ke Mapolres Tebingtinggi. Anak kandungnya, sebut saja Bunga (13) telah dicabuli laki laki yang dikenal melalui media sosial (medsos).
Sui Jong mengaku tidak mengetahui kejadian pencabulan tersebut, tetapi dengan adanya pengakuan dari anaknya, Bunga bahwa dirinya telah dicabuli oleh Daren (25) didalam mobil setelah diminta jumpa melalui media sosial whatsapp.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif disampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Selasa (3/11) mengataka, pihaknya langsung bertindak, akhirnya pelaku Daren diringkus dirumahnya di Gudang 88 Jalan Ir H Juanda Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang,” jelasnya.
Dijelaskannya, kasus pencabulan terjadi tanggal 30 Oktober 2020. Kejadian bermula saat pelaku (Daren) merayu Bunga melalui aplikasi chat whatsapp, diajak bertemu di Jalan Karya Kampung Dalem Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pelaku kemudian mencabuli korban di dalam mobil. Sebelumnya korban sempat meronta dan melawan.
“Korban sempat merontah dan menolak ajakan pelaku untuk melakukan persetubuhan, tetapi karena pelaku memaksa dan akan bertanggung jawab, korban tidak mampu melawan, akhirnya kejadian ini dilaporkan korban kepada orangtuanya dan kemudian mereka membuat pengaduan ke Polsek Rambutan dan diarahkan kr Unit PPA Polres Tebingtinggi,” pungkas AKP J Nainggolan. (ian/azw)