MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riplan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11). Warga Komplek Johor Mas Blok D, Medan Johor/Jalan Pahlawan Pasar II, Kabupaten Madina ini, didakwa atas dugaan korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp887 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menguraikan dalam dakwaanya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Riplan bersama-sama saksi Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.
“Di mana terdakwa Riplan memerintahkan kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Natal untuk memuat beberapa kegiatan yang wajib ditampung didalam APBDes 2019, yaitu kegiatan Pengadaan/Pembelian HT, Buku Perpustakaan Milik Desa, Pelatihan PKK TA 2019 dan Pelatihan Tanggap Bencana Alam,” ujarnya dihadapan hakim ketua, Sulhanuddin.
Lebih lanjut, kata dia, usulan itu kemudian ditolak oleh dua kepala desa (kades), yakni saksi Tasmil selaku Kades Sundutan Tigo dan Nurul Mahmudi selaku Kades Sikira-kira I.
“Saat itu terdakwa menentang keputusan para kepala desa tersebut dengan mengatakan bahwa kegiatan yang diperintahkannya, wajib ditampung didalam APBDes Tahun 2019,” katanya.
Bahwa setelah itu, para Kades melaksanakan musyawarah desa dengan masing-masing masyarakat yang dihadiri badan permusyawarahan desa (BPD) masing-masing desa. Pada saat itu, terdapat beberapa masyarakat serta BPD yang tidak setuju dengan kegiatan yang diperintahkan oleh terdakwa. Atas hal itu, Kades Sikirakira I menyusun APBDes tahun 2019 sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan saat itu.
Namun, lanjutnya, terdakwa menolak menandatangani APBDes TA 2019 yang disodorkan saksi Nurul, hingga empat kali penolakan. Lantas oleh saksi Nurul, menyampaikan hal itu dalam musyawarah desa.
Selanjutnya, saksi Nirwana diperintahkan oleh terdakwa untuk meminta uang kepada 11 Kepala Desa untuk pengadaan/pembelian Handly Talk (HT) TA 2019 dan Pengadaan Buku Perpustakaan Desa TA 2019 sesuai dengan nilai yang telah ditentukan sendiri oleh terdakwa.
Dimana, sebutnya, setiap Kades untuk pembelian HT, menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Dan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke saksi Nirwana sebesar Rp5-7,5 juta total Rp136,5 juta.
“Namun sampai akhir Tahun Anggaran 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan buku perpustakaan tersebut kepada kades yang telah menyerahkan uang untuk pembelian buku perpustakaan tersebut (fiktif),” ungkapnya.
Kemudian, pada pelaksanaan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam TA 2019, kembali saksi Nirwana diperintahkan terdakwa mengumpulkan uang dari setiap Kades se-Kecamatan Natal. Uang yang dikutip dari 28 kades, masing-masing menyerahkan Rp6 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp168 juta.
“Berdasarkan keterangan saksi Nirwana, menyerahkan uang sebesar Rp80.000.000 kepada terdakwa di rumah dinas Camat Natal yang yang disaksikan oleh saksi Hendra, Nori dan Netty (istri terdakwa),” bebernya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan tanggap bencana alam, saksi Nirwana menerima Rp274 juta dari beberapa Kades. Kemudian, urainya JPU, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam PAPBDes Tahun 2020.
“Yang mana kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, Kegiatan BPD, Kegiatan LPM, dan PKK TA 2020,” sebutnya.
Bahwa atas seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa juga memerintahkan panitia kegiatan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dengan nilai pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan nilai anggaran yang tertuang dalam PAPBDes TA 2020.
“Namun SPJ tersebut ditolak oleh para Kepala Desa karena SPJ tersebut belum ditanda tangan (kosong),” katanya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Riplan selaku Camat Natal TA 2019-2020, telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal sebesar Rp877.055.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi), pada sidang pekan depan. (man/azw)