LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Risky Darma Putra alias Gope (23), eksekutor penembak mati bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31) divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 20 tahun. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya.
Pantauan kru Koran ini, sejak pagi keluarga korban maupun massa pendukung terdakwa Bunga Hati Idawati Pasaribu sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk melihat persidangan terdakwa Gope dan Iin Dayana (27) dengan agenda putusan dari majelis hakim. Sedangkan terdakwa Idawati Pasaribu agendanya pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa Idawati Pasaribu dari kuasa hukumnya.
Namun karena ketua majelis hakim Pontas Efendi SH yang juga Ketua PN Lubuk Pakam mengikuti acara pelantikan Ketua PN Medan yang baru, persidangan pun baru dimulai sekitar pukul 14.30 Wib. Tiga majelis hakim masing-masing Pontas Efendi SH, Hendri Agus Jaya SH dan MY Girsang SH dan jaksa Doni Harahap SH memasuki ruang sidang. Tidak berapa lama, terdakwa Idawati Pasaribu yang memakai baju tahanan Kejari Lubuk Pakam warna merah bernomor 94 memasuki ruang sidang.
Setelah menjawab majelis hakim dan menyatakan dirinya sehat, tiga penasihat hukum Idawati memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Idawati Pasaribu (50) terlebih dahulu menyampaikan pembelaannya. Lalu Idawati Pasaribu pun mengambil kertas dari dalam map dan membacakan nota pembelaan terhadap dirinya yang ditulis dengan tulisan tangan itu. Pada intinya, terdakwa Idawati Pasaribu menyatakan jika tuduhan terhadap dirinya dikondisikan dan direkayasa karena tidak pernah menyuruh siapapun untuk membunuh korban bidan Nurmala.
Ketua majelis hakim Pontas Efendi SH sempat menskors persidangan karena seorang pria tanggung bertubuh kurus yang tidak diketahui identitasnya, namun diduga merupakan salah seorang dari massa pendukung terdakwa Idawati Pasaribu itu mendadak jatuh pingsan dari bangku tempat duduknya saat ikut melihat jalannya persidangan.
Sejenak kehebohan pun terjadi. Pria itupun langsung digotong pihak kepolisian yang berjaga dipersidangan keluar dari ruang sidang dan diletakkan di bangku ruang tunggu yang ada diluar ruang sidang utama itu. Tidak berapa lama, dua pria dewasa datang dan membawa yang pingsan itu ke rumah sakit. Kabarnya, si pria yang pingsan itu mengidap penyakit sawan.
Skors pun dicabut ketua majelis hakim dan persidangan dilanjutkan. Masih dalam pembelaannya, terdakwa Idawati Pasaribu mengatakan jika kesaksian terdakwa Rini Dharmawati SH alias Cici (41) yang menyatakan ada hubungan cinta dan telah memiliki anak dua dari Berton Silaban adalah bohong, dengan alasan jika Berton Silaban adalah lae (sepupu) dari Maranti Sigalingging, suaminya.
“Saya tidak pernah pisah ranjang dengan suami sejak menikah 28 tahun silam. Bahkan hasil perkawinan kami dengan suami Maranti Sigalinggiing dikaruniai 3 orang anak,” ujar terdakwa Idawati Pasaribu. Di penghujung pembelaannya itu, terdakwa Idawati Pasaribu memohon belas kasihan majelis hakim agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Setelah pembelaan terdakwa Idawati Pasaribu dan dari kuasa hukumnya selesai dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Gope. Saat majelis hakim bergantian membacakan surat putusan, terdakwa Gope kelihatan duduk tenang di kursi yang ada di depan majelis hakim. Dalam pertimbangannya, pada Desember 2012 lalu terdakwa Gope bertemu dengan terdakwa Gusnita Baktiar, Cici dan Animo Bravo hasibuan alias Yus di bandara polonia Medan untuk merencanakan pembunuhan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan. Bahkan keterangan Gusnita Baktiar, Cici, Animo Bravo Hasibuan, Aulia Pratama bersesuaian dengan keterangan terdakwa Gope dan diperkuat dengan alat bukti satu senjata api (senpi) jenis FN dan selongsong peluru yang diakui terdakwa Gope digunakan untuk menembak korban dari jarak 3 meter.
Majelis hakim menilai jika terdakwa Gope memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan korban dan sempat mempelajari cara menggunakan senjata api itu dari Meris di Padang, Sumbar. Sehingga perbuatan terdakwa Gope sengaja dan terlebih dahulu direncanakan untuk merampas nyawa korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan. “Menyatakan perbuatan terdakwa Riski Darma Putra alias Gope secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ungkap Pontas Efendi SH.
Usai membacakan putusan itu, Ketua Majelis Pontas Efendi SH mengatakan kepada terdakwa jika terdakwa Gope diberi kesempatan untuk melakukan upaya banding, mikir-mikir atau terima. Waktu yang diberikan kepada terdakwa Gope untuk menentukan sikapnya atas putusan itu selama 7 hari. Namun diluar dugaan justru terdakwa Gope memprotes kenapa tuntutan dan putusan terhadap dirinya begitu tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Aulia Pratama Zulfadlil (23) yang hanya 3 tahun. Padahal menurut terdakwa Gope, yang membawanya adalah terdakwa Aulia Pratama Zulfadlil. “Kok tuntutan terhadap Aulia Pratama Zulfadlil hanya 3 tahun padahal dia yang bawa aku ke Medan dan berkenaland engan terdakwa Gusnita Baktiar,” ucap terdakwa Gope.
Atas keterangan terdakwa Gope itu, ketua majelis hakim Pontas Efendi SH mengatakan kepada terdakwa Gope masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Sidang pun akhirnya ditutup sekira pukul 19.10 Wib. Sedangkan terdakwa Iin Dayana sidangnya batal digelar karena sudah kemalaman dan akan dilanjutkan pada Kamis (4/12).
PENDEMO MINTA IDAWATI DIBEBASKAN
Sebelum persidangan terdakwa Idawati pasaribu digelar, puluhan massa warga Desa Ramunia Kecamatan Pantai Labu yang mengatasnamakan kumpulan Naimarata menggelar orasi di depan gedung PN Lubuk Pakam. Orasi yang hanya singkat itu minta agar terdakwa Idawati Pasaribu dibebaskan karena tidak terbukti.
Keluarga korban yang melihat aksi massa ini geleng-geleng kepala karena massa yang tidak tahu permasalahan dan tidak pernah melihat persidangan itu justru mau terpengaruh untuk berorasi membela terdakwa Idawati Pasaribu, yang diduga otak pelaku pembunuhan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan.
“Yang tidak tahu masalah kok malah minta terdakwa Idawati Pasaribu dibebaskan. Enak kalilah hidup ini hanya dengan demo bisa membebaskan orang,” protes keluarga korban. (man/bud)