28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polres Asahan Tembak Pelaku Perampokan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polres Asahan menangkap pelaku perampokan yang terjadi di Perkebunan Seibalai Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan tersangka, polisi melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial SKT alias Sikat (24) warga Desa Sei Siartik Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

PAPARKAN: Pelaku perampokan dipaparkan Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (2/12), menyebutkan peristiwa ini dialami korban merupakan perempuan bernama Lili Yati (23) warga Dusun IX Desa Siduadua Kecamatan Kualu Selatan Labuhan Batu Utara. “Ketika itu korban melihat di aplikasi Facebook (FB) dengan nama akun tidak diingat oleh korban bahwa ada lowongan kerja di koperasi harian, lalu korban mengirim sms ke akun facebook tersebut. Selanjutnya antara korban dengan pelaku berkomunikasi via telpon,”kata Kapolres.

Kemudian Jumat (26/11) sekira pukul 15.00 WIB korban berangkat dari rumah untuk bertemu dengan tersangka dengan membawa ponsel dan uang sebesar Rp400.000. Ketika itu korban menaiki bus menuju SPBU Kampung Durian Sei Balai Batubara bertemu dengan tersangka.

“Korban dan pelaku sepakat bertemu di SPBU Kampung Durian itu, setelah korban sampai di lokasi tujuan, korban menghubungi pelaku yang tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor honda supra x 125 warna merah dan korban langsung disuruh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor,”ujar Kapolres.

Saat diperjalanan, Kapolres mengatakan pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran ke arah perkebunan kelapa sawit Seibalai.

“Setiba di perkebunan kelapa sawit Seibalai, pelaku memberhentikan sepeda motornya dengan alasan akan buang air kecil dan setelah itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher kanan korban agar menyerahkan barang berhargannya. Korban kemudian menyerahkan seluruh harta benda berharganya.

Pelaku sempat memerintah korban untuk membuka seluruh pakaiannya.Setalah itu pelaku menurunkan pisaunya. Kesempatan itu dimanfaatkan korban melarikan diri.

Merasa keberatan atas peristiwa dialaminya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan dengan Nomor: LP / B / 961 / XI / 2021 / SPKT / Polres Asahan / Polda Sumatera Utara, tanggal 27 November 2021.

“Mendapat laporan dari korban, kemudian kami menurunkan Unit Jatanras untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interogasi terhadap korban untuk mengetahui ciri ciri pelaku.

Rabu (1/12) sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Desa Seibeluru Meranti Asahan. Petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Durian.

“Ketika ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan, petugas lalu memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Setelah itu pelaku dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis,” papar Kapolres.

Kepada petugas, pelaku mengakui pisau yang digunakan untuk mengancam korban dibuang di rumah kosong di Desa Durian Kabupaten Batubara.

“Pisaunya berhasil ditemukan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel korban,” pungkasnya. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polres Asahan menangkap pelaku perampokan yang terjadi di Perkebunan Seibalai Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan tersangka, polisi melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial SKT alias Sikat (24) warga Desa Sei Siartik Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

PAPARKAN: Pelaku perampokan dipaparkan Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (2/12), menyebutkan peristiwa ini dialami korban merupakan perempuan bernama Lili Yati (23) warga Dusun IX Desa Siduadua Kecamatan Kualu Selatan Labuhan Batu Utara. “Ketika itu korban melihat di aplikasi Facebook (FB) dengan nama akun tidak diingat oleh korban bahwa ada lowongan kerja di koperasi harian, lalu korban mengirim sms ke akun facebook tersebut. Selanjutnya antara korban dengan pelaku berkomunikasi via telpon,”kata Kapolres.

Kemudian Jumat (26/11) sekira pukul 15.00 WIB korban berangkat dari rumah untuk bertemu dengan tersangka dengan membawa ponsel dan uang sebesar Rp400.000. Ketika itu korban menaiki bus menuju SPBU Kampung Durian Sei Balai Batubara bertemu dengan tersangka.

“Korban dan pelaku sepakat bertemu di SPBU Kampung Durian itu, setelah korban sampai di lokasi tujuan, korban menghubungi pelaku yang tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor honda supra x 125 warna merah dan korban langsung disuruh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor,”ujar Kapolres.

Saat diperjalanan, Kapolres mengatakan pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran ke arah perkebunan kelapa sawit Seibalai.

“Setiba di perkebunan kelapa sawit Seibalai, pelaku memberhentikan sepeda motornya dengan alasan akan buang air kecil dan setelah itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher kanan korban agar menyerahkan barang berhargannya. Korban kemudian menyerahkan seluruh harta benda berharganya.

Pelaku sempat memerintah korban untuk membuka seluruh pakaiannya.Setalah itu pelaku menurunkan pisaunya. Kesempatan itu dimanfaatkan korban melarikan diri.

Merasa keberatan atas peristiwa dialaminya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan dengan Nomor: LP / B / 961 / XI / 2021 / SPKT / Polres Asahan / Polda Sumatera Utara, tanggal 27 November 2021.

“Mendapat laporan dari korban, kemudian kami menurunkan Unit Jatanras untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interogasi terhadap korban untuk mengetahui ciri ciri pelaku.

Rabu (1/12) sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Desa Seibeluru Meranti Asahan. Petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Durian.

“Ketika ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan, petugas lalu memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Setelah itu pelaku dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis,” papar Kapolres.

Kepada petugas, pelaku mengakui pisau yang digunakan untuk mengancam korban dibuang di rumah kosong di Desa Durian Kabupaten Batubara.

“Pisaunya berhasil ditemukan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel korban,” pungkasnya. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/