26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gagal Transaksi Narkoba, 2 Laki dan Seorang Perempuan Diamankan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai, menangkap 3 orang yang awalnya akan bertransaksi narkoba, jenis sabu-sabu. Dari 3 tersangka, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang menuturkan di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Jumat (2/12).

Atas informasi ini, Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan, dengan cara mengintai hingga mengamati di sekitar rumah terduga pengedar narkoba. Saat mengamati, polisi melihat ada 3 orang mencurigakan tengah berdiri di depan pagar rumah terduga pengedar narkoba.

“Tiga orang yang mencurigakan dilihat petugas, terdiri dari 2 laki-laki dan seorang perempuan,” tutur Junaidi.

Seketika, petugas menghampiri ketiganya dan mengamankan mereka. Bahkan, ketiganya juga dilakukan penggeledahan badan.

“Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dari seorang di antara mereka,” bebernya.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial AJ (30) dan MAAF (29), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, serta MY (25) warga Binjai Barat.

“Satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu didapat dari AJ. Dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas Junaidi.

Kepada polisi, lanjut Junaidi, tujuan ketiganya ke lokasi penangkapan, untuk melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu. Namun, belum lagi melakukan transaksi, langkah mereka keburu kandas.

“Berdasarkan pengakuan AJ, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita, satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,17 gram, dan 2 HP masing-masing merek Oppo warna hitam dan Vivo warna silver. Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai, menangkap 3 orang yang awalnya akan bertransaksi narkoba, jenis sabu-sabu. Dari 3 tersangka, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang menuturkan di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Jumat (2/12).

Atas informasi ini, Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan, dengan cara mengintai hingga mengamati di sekitar rumah terduga pengedar narkoba. Saat mengamati, polisi melihat ada 3 orang mencurigakan tengah berdiri di depan pagar rumah terduga pengedar narkoba.

“Tiga orang yang mencurigakan dilihat petugas, terdiri dari 2 laki-laki dan seorang perempuan,” tutur Junaidi.

Seketika, petugas menghampiri ketiganya dan mengamankan mereka. Bahkan, ketiganya juga dilakukan penggeledahan badan.

“Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dari seorang di antara mereka,” bebernya.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial AJ (30) dan MAAF (29), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, serta MY (25) warga Binjai Barat.

“Satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu didapat dari AJ. Dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas Junaidi.

Kepada polisi, lanjut Junaidi, tujuan ketiganya ke lokasi penangkapan, untuk melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu. Namun, belum lagi melakukan transaksi, langkah mereka keburu kandas.

“Berdasarkan pengakuan AJ, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita, satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,17 gram, dan 2 HP masing-masing merek Oppo warna hitam dan Vivo warna silver. Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/