BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut yang melakukan proses terhadap oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai Utara, berinisial IR. Sejumlah pemeriksaan telah rampung dilakukan. Karenanya, penyidik Bid Propam Polda Sumut melimpahkan kepada Seksi Propam Polres Binjai guna proses lebih lanjut.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor dengan Nomor: B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Terhadap IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin.
Dan dalam SP2HP ini, pelapor diminta untuk koordinasi lebih jauh kepada Kasi Propam Polres Binjai, AKP Tarmizi Lubis.
Menanggapi hal ini, akhir pekan lalu, Tarmizi yang dikonfirmasi menyebutkan, belum ada melihat berkas IR yang dilimpahkan Polda Sumut.
Meski demikian, dia langsung menghubungi penyidik Bid Propam Polda Sumut guna menanyakan hal tersebut. Setelah mendengar penjelasan penyidik, menurut dia, oknum polisi berpangkat brigadir berinisial IR ini, akan segera disidangkan.
“Akan segera kami sidangkan. Yang memimpin sidang bisa saya atau perwira pertama lain.Karena pelanggaran disiplin, bukan pelanggaran kode etik,” katanya.
Ditanya ancaman hukuman apa terhadap IR, dia belum dapat memastikan.
“Bisa saja tunda kenaikan pangkat atau kurungan. Tapi saat ini berkasnya belum saya terima, jadi sabar dulu. Persidangan nanti juga akan kita panggil pelapor,” urai Tarmizi.
Selain dipropamkan, IR juga dipolisikan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai atas dugaan penggelapan objek fidusia.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebutkan, laporan korban akan diproses.
“Akan segera kami proses, kami panggil (pihak-pihak terkait) untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
IR dipropamkan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu. Selain dipropamkan, IR juga dilaporkan ke Polres Binjai sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai.
Dari informasi yang dirangkum, IR dilaporkan diduga menggelapkan 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor polisi BK 8651 XZ, yang masih kredit atau jaminan objek fidusia. Pada Oktober 2022 lalu, IR mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak Nomor: 062122212992.
IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya. Namun berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja.
Memasuki bulan keenam, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah 8 bulan menunggak. IR diduga ogah membayar kreditnya di satu perusahaan leasing, karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tak melanjutkan pembayaran kredit tersebut. (ted/saz)