27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Gembong Narkoba Kampung Kubur Divonis 15 Tahun Penjara, Terkejut, Zakir Ajukan Banding

GEMBONG NARKOBA: Zakir Usin, gembong narkoba Kampung Kubur menjalani sidang putusan, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gembong narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin (43) terkejut saat divonis 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 50 gram.

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Sri Wahyuni.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memberikan keterangan berbelit selama bersidang.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata hakim.

Atas vonis hakim, Zakir akan melakukan upaya hukum banding. Sebelumnya Zakir dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang, Zakir yang mengenakan baju kaos biru menegaskan kembali dirinya akan melakukan banding.

“Banding. Ini malah naik. dakwaan juga sudah saya bantah,” kata Zakir saat dibawa ke sel sementara PN Medan.

Kasus ini berawal saat petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap istri Zakir, Melvasari Tanjung dan Zulherik (sopir) di Jalan Denai Medan, Rabu 29 Agustus 2018.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari. Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun, Medan Denai.

Melvasari bersama sopirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil menuju tempat transaksi yang dimaksud. Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Usin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru.

Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam.

Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari. Zakir akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Jakarta Selatan.(man/ala)

GEMBONG NARKOBA: Zakir Usin, gembong narkoba Kampung Kubur menjalani sidang putusan, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gembong narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin (43) terkejut saat divonis 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 50 gram.

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Sri Wahyuni.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memberikan keterangan berbelit selama bersidang.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata hakim.

Atas vonis hakim, Zakir akan melakukan upaya hukum banding. Sebelumnya Zakir dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang, Zakir yang mengenakan baju kaos biru menegaskan kembali dirinya akan melakukan banding.

“Banding. Ini malah naik. dakwaan juga sudah saya bantah,” kata Zakir saat dibawa ke sel sementara PN Medan.

Kasus ini berawal saat petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap istri Zakir, Melvasari Tanjung dan Zulherik (sopir) di Jalan Denai Medan, Rabu 29 Agustus 2018.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari. Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun, Medan Denai.

Melvasari bersama sopirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil menuju tempat transaksi yang dimaksud. Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Usin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru.

Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam.

Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari. Zakir akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Jakarta Selatan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/