27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite MAN 1 Binjai Segera Diadili

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Binjai, segera diadili oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, penyidik telah melakukan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Medan.

“Pelimpahan berkas dilakukan Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Emil Nainggolan pada Kamis (30/11) lalu, dan diterima Panitera Muda PN Tipikor Medan,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Minggu (3/12).

Adapun keenam tersangka dimaksud, yakni berinisial EV selaku mantan Kepala MAN 1 Binjai, NF Bendahara, dan IR, selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Selain dari kalangan ASN, juga ada dari rekanan, masing-masing berinisial NK, AS, dan SA.

“Ditemukan kerugian negara sebesar
Rp1.097.918.100, dengan rincian dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 sebesar Rp453.343.100. Dan kerugian negara dari Dana Komite MAN 1 Binjai TA 2020-2022 sebesar Rp644.575.000,” beber Adre.

Alokasi Dana BOS TA 2020 dari Kementerian Agama yang diperoleh MAN 1 Binjai sebesar Rp1.115.800.000. Pada 2021 senilai Rp1.031.800.000, dan pada 2022 sebesar Rp924.300.000.

“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai. Dengan dilimpahkannya perkara ini, dapat diperkirakan dalam kurun waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku JPU, akan melakukan persidangan untuk membuktikan perbuatan masing-masing tersangka di hadapan majelis hakim. Sehingga ke depannya dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa Kejari Binjai,” jelas Adre.

“Ini sebagai bentuk komitmen Kejari Binjai melakukan penindakan serta penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada wilayah hukum Kejari Binjai,” pungkasnya.

Penyelidikan dugaan korupsi di tubuh MAN 1 Binjai bermula adanya aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala MAN 1 Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Binjai, segera diadili oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, penyidik telah melakukan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Medan.

“Pelimpahan berkas dilakukan Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Emil Nainggolan pada Kamis (30/11) lalu, dan diterima Panitera Muda PN Tipikor Medan,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Minggu (3/12).

Adapun keenam tersangka dimaksud, yakni berinisial EV selaku mantan Kepala MAN 1 Binjai, NF Bendahara, dan IR, selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Selain dari kalangan ASN, juga ada dari rekanan, masing-masing berinisial NK, AS, dan SA.

“Ditemukan kerugian negara sebesar
Rp1.097.918.100, dengan rincian dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 sebesar Rp453.343.100. Dan kerugian negara dari Dana Komite MAN 1 Binjai TA 2020-2022 sebesar Rp644.575.000,” beber Adre.

Alokasi Dana BOS TA 2020 dari Kementerian Agama yang diperoleh MAN 1 Binjai sebesar Rp1.115.800.000. Pada 2021 senilai Rp1.031.800.000, dan pada 2022 sebesar Rp924.300.000.

“Saat ini seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai. Dengan dilimpahkannya perkara ini, dapat diperkirakan dalam kurun waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku JPU, akan melakukan persidangan untuk membuktikan perbuatan masing-masing tersangka di hadapan majelis hakim. Sehingga ke depannya dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa Kejari Binjai,” jelas Adre.

“Ini sebagai bentuk komitmen Kejari Binjai melakukan penindakan serta penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada wilayah hukum Kejari Binjai,” pungkasnya.

Penyelidikan dugaan korupsi di tubuh MAN 1 Binjai bermula adanya aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala MAN 1 Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/