24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Disdik Nisel, Terdakwa Mengaku Dipaksa Saat Penyidikan

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Piterson Zamali mengaku dipaksa penyidik saat diperiksa penyidik sebagai saksi. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan eksepsi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).

Terdakwa Piterson yang merupakan bendahara pengeluaran di Disdik Nisel, menyebut dirinya dipaksa penyidik kejaksaan yakni Firman H Simorangkir, Dona Martinus dan Ya’atulo hulu untuk mengurangi dan menambahkan keterangan terdakwa dalam berkas BAP.

“Penyidik kejaksaan memaksa terdakwa untuk mencantumkan nama pengacara Kosmas Dohu Amajihono dalam berita BAP pemeriksaan tersangka. Padahal faktanya, saat diperiksa terdakwa tidak ada didampingi pengacara,” ungkap Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum terdakwa.

Padahal, terdakwa dalam jawabannya saat pemeriksaan, ia mempunyai pengacara sendiri yang akan mendampingi. Tetapi, jaksa beralasan, cukup memakai pengacara yang ditunjuk oleh pihak Kejari Nias Selatan yaitu, Kosmus Amajihono.

Tidak sampai di situ, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, penyidik telah mengurangi dan menambahkan jawaban saksi dalam berkas BAP, soal pembayaran uang Rp1 miliar.

“Padahal, pertanyaan telah dijawab terdakwa pembayaran sebesar Rp1 miliar melalui rekening tim pengelola PJJ USBM di Teluk Dalam tanggal 4 Januari 2013, dilakukan pada dasarnya terdakwa tidak mengetahuinya. Namun yang lebih tahu adalah Magdalena Bago selaku Kadisdik Nisel,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, terdakwa juga mempertanyakan peran penyidik memposisikan dirinya apakah sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan membujuk.

“Dakwaan jaksa mengatakan perbuatan Piterson Zamili, bersama-sama dengan saksi Dra Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran, padahal Dra Magdalena Bago tidak pernah diperiksa sebagai saksi perkara terdakwa Piterson Zamili,” katanya.

Karena itu, ia menyebut, dakwaan jaksa harus dibatalkan sebab tidak jelas dan tidak lengkap, sebab jaksa tidak menguraikan secara utuh tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai bendahara pengeluaran pada Disdik Nisel tahun 2012. “Kami menyatakan proses pemeriksaan terdakwa Piterson Zamili adalah cacat hukum. Kami minta dia dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,” tandasnya.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa Piterson Zamili, selaku Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel TA 2012, bersama-sama dengan saksi Dra. Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran. Turut juga Yuniar Batee (terpidana dalam berkas terpisah) selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sozisokhi Sihura (terpidana berkas terpisah) selaku Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk dalam TA 2012/2013, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan PJJ USBM di Teluk Dalam Rp5.895.953.828,00.

Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (man/btr)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Piterson Zamali mengaku dipaksa penyidik saat diperiksa penyidik sebagai saksi. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan eksepsi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).

Terdakwa Piterson yang merupakan bendahara pengeluaran di Disdik Nisel, menyebut dirinya dipaksa penyidik kejaksaan yakni Firman H Simorangkir, Dona Martinus dan Ya’atulo hulu untuk mengurangi dan menambahkan keterangan terdakwa dalam berkas BAP.

“Penyidik kejaksaan memaksa terdakwa untuk mencantumkan nama pengacara Kosmas Dohu Amajihono dalam berita BAP pemeriksaan tersangka. Padahal faktanya, saat diperiksa terdakwa tidak ada didampingi pengacara,” ungkap Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum terdakwa.

Padahal, terdakwa dalam jawabannya saat pemeriksaan, ia mempunyai pengacara sendiri yang akan mendampingi. Tetapi, jaksa beralasan, cukup memakai pengacara yang ditunjuk oleh pihak Kejari Nias Selatan yaitu, Kosmus Amajihono.

Tidak sampai di situ, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, penyidik telah mengurangi dan menambahkan jawaban saksi dalam berkas BAP, soal pembayaran uang Rp1 miliar.

“Padahal, pertanyaan telah dijawab terdakwa pembayaran sebesar Rp1 miliar melalui rekening tim pengelola PJJ USBM di Teluk Dalam tanggal 4 Januari 2013, dilakukan pada dasarnya terdakwa tidak mengetahuinya. Namun yang lebih tahu adalah Magdalena Bago selaku Kadisdik Nisel,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, terdakwa juga mempertanyakan peran penyidik memposisikan dirinya apakah sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan membujuk.

“Dakwaan jaksa mengatakan perbuatan Piterson Zamili, bersama-sama dengan saksi Dra Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran, padahal Dra Magdalena Bago tidak pernah diperiksa sebagai saksi perkara terdakwa Piterson Zamili,” katanya.

Karena itu, ia menyebut, dakwaan jaksa harus dibatalkan sebab tidak jelas dan tidak lengkap, sebab jaksa tidak menguraikan secara utuh tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai bendahara pengeluaran pada Disdik Nisel tahun 2012. “Kami menyatakan proses pemeriksaan terdakwa Piterson Zamili adalah cacat hukum. Kami minta dia dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,” tandasnya.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa Piterson Zamili, selaku Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel TA 2012, bersama-sama dengan saksi Dra. Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran. Turut juga Yuniar Batee (terpidana dalam berkas terpisah) selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sozisokhi Sihura (terpidana berkas terpisah) selaku Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk dalam TA 2012/2013, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan PJJ USBM di Teluk Dalam Rp5.895.953.828,00.

Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/