26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terdakwa Onani Lihat Pakaian Dalam

Awalnya keluarga ibu korban sempat mendatangi keluarga terdakwa guna menanyakan persoalan tersebut. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik, dan pelaku pun tidak mengakui perbuatannya, keesokan harinya, Sabtu (17/12/2016), ibu korban melaporkan terdakwa ke Polsek Delitua yang tertuang dalam Nomor Laporan LP/1927/XII/2016/SPKT/sekta Delta.

Mengomentari kasus tersebut, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mendesak agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, ini menjadi pengkajian aparat penegakan hukum berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak.

“Dalam ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak (International convention on the Right of Child) dan UU No 17 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak,  merupakan pelanggaran HAM dan juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat diancam dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal  20 tahun. Untuk pelaku usia anak maksimal dihukum 10 tahun penjara,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.

Untuk itu ia berharap agar hakim yang menyidangkan perkara itu dapat menghukum maksimal pelakunya meskipun JPU menuntut setengah dari maksimal hukuman. “Oleh sebab itu, Komnas Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan di bidang promosi dan perlindungan anak di Indonesia mendesak pengadilan untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (cr7)

Awalnya keluarga ibu korban sempat mendatangi keluarga terdakwa guna menanyakan persoalan tersebut. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik, dan pelaku pun tidak mengakui perbuatannya, keesokan harinya, Sabtu (17/12/2016), ibu korban melaporkan terdakwa ke Polsek Delitua yang tertuang dalam Nomor Laporan LP/1927/XII/2016/SPKT/sekta Delta.

Mengomentari kasus tersebut, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mendesak agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, ini menjadi pengkajian aparat penegakan hukum berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak.

“Dalam ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak (International convention on the Right of Child) dan UU No 17 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak,  merupakan pelanggaran HAM dan juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat diancam dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal  20 tahun. Untuk pelaku usia anak maksimal dihukum 10 tahun penjara,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.

Untuk itu ia berharap agar hakim yang menyidangkan perkara itu dapat menghukum maksimal pelakunya meskipun JPU menuntut setengah dari maksimal hukuman. “Oleh sebab itu, Komnas Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan di bidang promosi dan perlindungan anak di Indonesia mendesak pengadilan untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (cr7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/