LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mencuri hape dan jam tangan milik korban Murni boru Hutapea, warga Dusun VIII Kampung Laguboti Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Fredi Situmorang (20) warga yang sama, ditangkap Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, Selasa (3/3) sekira pukul 03.00 WIB.
Awalnya, unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya seorang laki laki bernama Fredi Situmorang, dicurigai telah mengambil hape merek Samsung warna gold dan jam tangan merk Eiger warna hijau, milik korban. Kecurigaan muncul karena korban hendak menjualnya kepada orang lain.
Mendengar informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang dipimpin oleh Kanit Reskim, Ipda Edy JJ Manalu SH, dan sejumlah personil lainnya, turun ke lokasi dimaksud. Tiba di sana, petugas langsung mengamankan Fredi Situmorang dan barang bukti.
Saat diinterogasi, Fredi Situmorang mengakui telah mengambil hape dan jam tangan yang disimpan korban di laci lemari.
Atas pengakuan itu, Fredi Situmorang berikut barang bukti diamankan ke komando. Sedangkan korban membuat lapiran pengaduan dengan nomor LP/ 25 / III / 2020 / SU /Res DS / Sek. L. Pakam, pada 3 Maret 2020. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mencuri hape dan jam tangan milik korban Murni boru Hutapea, warga Dusun VIII Kampung Laguboti Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Fredi Situmorang (20) warga yang sama, ditangkap Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, Selasa (3/3) sekira pukul 03.00 WIB.
Awalnya, unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya seorang laki laki bernama Fredi Situmorang, dicurigai telah mengambil hape merek Samsung warna gold dan jam tangan merk Eiger warna hijau, milik korban. Kecurigaan muncul karena korban hendak menjualnya kepada orang lain.
Mendengar informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang dipimpin oleh Kanit Reskim, Ipda Edy JJ Manalu SH, dan sejumlah personil lainnya, turun ke lokasi dimaksud. Tiba di sana, petugas langsung mengamankan Fredi Situmorang dan barang bukti.
Saat diinterogasi, Fredi Situmorang mengakui telah mengambil hape dan jam tangan yang disimpan korban di laci lemari.
Atas pengakuan itu, Fredi Situmorang berikut barang bukti diamankan ke komando. Sedangkan korban membuat lapiran pengaduan dengan nomor LP/ 25 / III / 2020 / SU /Res DS / Sek. L. Pakam, pada 3 Maret 2020. (btr)