25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mantan PPK Proyek HT Medan Segera Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Dia bersama Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes bakal disidangkan terkait dugaan korupsi Handy Talky (HT) TA 2014 yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar lebih.

“Pelimpahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Bondan Subrata, Rabu (2/3).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal pada Tahun Anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan HT sebesar Rp7.163.580.000.

Lalu pada 13 November 2014, Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor 053/SP/PT Asrijes/XI/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, yang selanjutnya A Guntur Siregar mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan. Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 2 Desember 2014.

Kemudian, dana sebesar Rp1.423.561.400, atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7 miliar lebih itu, ditransfer dari rekening Pemko Medan ke rekening atas nama PT Asrijes. Bahwa HT tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada 15 Desember 2014.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2014, AGS mengirimkan surat Nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas HT Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 serial number HT.

Kemudian, pihak PT Motorola Solutions Indonesia yang diwakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 unit HT dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem/data base Motorola Global.

Namun hasilnya, sambung Bondan, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga HT yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola

Lalu juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel HT tersebut, dan setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Dia bersama Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes bakal disidangkan terkait dugaan korupsi Handy Talky (HT) TA 2014 yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar lebih.

“Pelimpahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Bondan Subrata, Rabu (2/3).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal pada Tahun Anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan HT sebesar Rp7.163.580.000.

Lalu pada 13 November 2014, Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor 053/SP/PT Asrijes/XI/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, yang selanjutnya A Guntur Siregar mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan. Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 2 Desember 2014.

Kemudian, dana sebesar Rp1.423.561.400, atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7 miliar lebih itu, ditransfer dari rekening Pemko Medan ke rekening atas nama PT Asrijes. Bahwa HT tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada 15 Desember 2014.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2014, AGS mengirimkan surat Nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas HT Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 serial number HT.

Kemudian, pihak PT Motorola Solutions Indonesia yang diwakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 unit HT dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem/data base Motorola Global.

Namun hasilnya, sambung Bondan, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga HT yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola

Lalu juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel HT tersebut, dan setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/