26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tujuh Tersangka Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tujuh tersangka pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA ditangkap Polres Langkat, Rabu (2/3). Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka di Kecamatan Padangtualang Langkat, setalah adanya laporan keluarga korban ke Satreskrim Polres Langkat, Sabtu (26/2)

Adapun identitas ke tujuh tersangka yakni berinisial, FLG (16), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

DP (17), warga Dusun IV Tambak Rejo Desa Tanjungselamat, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

MFA (15), warga Dusun Pasar X AFD VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

AP (17), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat. YP (17), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat. DDL (16), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

WM (35), warga Dusun Betengsari Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Herman F Sinaga, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/2) sekira pukul 22. 00 WIB, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.

Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.

Selanjutnya pada Minggu pagi sekira pukul 07. 00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

Mendapat informasi tersebut, pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban, dan sesampainya di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya malam tadi.

Saat itu, jelas Herman, korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke areal ladang persawitan. Di tempat tersebut, jelasnya, korban diperkosa oleh tujuh orang secara bergantian.

Akibat peristiwa yang menimpa anak malang tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /tanggal 27 Februari 2022. “Diduga tersangka yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman-temannya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,” sebut Herman Sinaga.

Dari ketujuh tersangka, lanjut Herman, disita barang bukti berupa lima unit HP androit, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru BK 5596 PAG, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT.

Seluruh tersangka berikut seluruh barang bukti milik tersangka untuk membantu melakukan kejahatan telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Herman Sinaga

“Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3), Subs Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang pemerkosaan,” pungkas Herman. (fan/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tujuh tersangka pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA ditangkap Polres Langkat, Rabu (2/3). Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka di Kecamatan Padangtualang Langkat, setalah adanya laporan keluarga korban ke Satreskrim Polres Langkat, Sabtu (26/2)

Adapun identitas ke tujuh tersangka yakni berinisial, FLG (16), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

DP (17), warga Dusun IV Tambak Rejo Desa Tanjungselamat, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

MFA (15), warga Dusun Pasar X AFD VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

AP (17), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat. YP (17), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat. DDL (16), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

WM (35), warga Dusun Betengsari Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Herman F Sinaga, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/2) sekira pukul 22. 00 WIB, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.

Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.

Selanjutnya pada Minggu pagi sekira pukul 07. 00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

Mendapat informasi tersebut, pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban, dan sesampainya di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya malam tadi.

Saat itu, jelas Herman, korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke areal ladang persawitan. Di tempat tersebut, jelasnya, korban diperkosa oleh tujuh orang secara bergantian.

Akibat peristiwa yang menimpa anak malang tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /tanggal 27 Februari 2022. “Diduga tersangka yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman-temannya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,” sebut Herman Sinaga.

Dari ketujuh tersangka, lanjut Herman, disita barang bukti berupa lima unit HP androit, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru BK 5596 PAG, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT.

Seluruh tersangka berikut seluruh barang bukti milik tersangka untuk membantu melakukan kejahatan telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Herman Sinaga

“Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3), Subs Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang pemerkosaan,” pungkas Herman. (fan/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/