26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Oknum Polisi Disersi Gabung Kawanan Begal

Kawanan begal saat diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Mapolres Siantar berhasil mengungkap kasus kawanan begal. Mirisnya, salah satu pelakunya ternyata seorang oknum polisi yang berstatus disersi, Minggu(1/4/2018) kemarin.

Tiga pelaku mereka masing-masing diantaranya Ps alias bocor (25), RR alias Nanda (30), serta FT (25), oknum polisi berpangkat Briptu yang diketahui bertugas di Polres Simalungun.

Penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Sintong (25) warga Jalan Kutilang Kampung Wonosari, Link. II, Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, Sabtu (31/3/2018).

Saat itu, korban yang melintas di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kec. Siantar Timur dicegat Bocor sambil menodongkan senjata tajam serta mengambil tas milik korban. Sementara pelaku Nanda berperan menjegat laju kendaraan korban, dengan memalangkan Yamaha RX King.

Praktek kejahatan mereka semakin lengkap setelah FT, oknum polisi yang ternyata berstatus disersi dan buronan pihak Polres Simalungun memanfaatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri miliknya. Setelah berhasil, kawanan begal yang meresahkan masyarakat ini melarikan diri. Sementara korban, keesokan harinya membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, tim opsnal Jatanras bergerak cepat. Alhasil beberapa jam kemudian, para pelaku berhasil dibekuk dari salah satu indekos di Jalan Mawar, Kel. Timbang Galung, Siantar Barat.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kos itu, petugas mengamankan 1 unit Yamaha RX King BK 5805 HP berikut kunci, 1 unit hp merek ViVo warna gold, 1 buah pisau kater, dan 1 buah tas warna coklat merk Polo.

Ketiga pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan kemaren. Kita periksa intensif di Sat Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom, Senin (2/4/2018). “Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya.

Sementara Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pelaku briptu FT dikenal anggota Polres Simalungun yang pernah mengingkari tugas. Ia juga buruan Paminal Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun juga menegaskan, akan menindak tegas bagi anggota yang merusak citra institusi Polri. “Dia ada disersi yang selama ini sudah di buru Paminal Polres Simalungun. Kita akan sikat bagi anggota yang merusak institusi Polri,” ujar AKBP Marudut melalui WhatsApp. (gid/esa/ms/jpg)

Kawanan begal saat diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Mapolres Siantar berhasil mengungkap kasus kawanan begal. Mirisnya, salah satu pelakunya ternyata seorang oknum polisi yang berstatus disersi, Minggu(1/4/2018) kemarin.

Tiga pelaku mereka masing-masing diantaranya Ps alias bocor (25), RR alias Nanda (30), serta FT (25), oknum polisi berpangkat Briptu yang diketahui bertugas di Polres Simalungun.

Penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Sintong (25) warga Jalan Kutilang Kampung Wonosari, Link. II, Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, Sabtu (31/3/2018).

Saat itu, korban yang melintas di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kec. Siantar Timur dicegat Bocor sambil menodongkan senjata tajam serta mengambil tas milik korban. Sementara pelaku Nanda berperan menjegat laju kendaraan korban, dengan memalangkan Yamaha RX King.

Praktek kejahatan mereka semakin lengkap setelah FT, oknum polisi yang ternyata berstatus disersi dan buronan pihak Polres Simalungun memanfaatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri miliknya. Setelah berhasil, kawanan begal yang meresahkan masyarakat ini melarikan diri. Sementara korban, keesokan harinya membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, tim opsnal Jatanras bergerak cepat. Alhasil beberapa jam kemudian, para pelaku berhasil dibekuk dari salah satu indekos di Jalan Mawar, Kel. Timbang Galung, Siantar Barat.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kos itu, petugas mengamankan 1 unit Yamaha RX King BK 5805 HP berikut kunci, 1 unit hp merek ViVo warna gold, 1 buah pisau kater, dan 1 buah tas warna coklat merk Polo.

Ketiga pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan kemaren. Kita periksa intensif di Sat Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom, Senin (2/4/2018). “Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya.

Sementara Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pelaku briptu FT dikenal anggota Polres Simalungun yang pernah mengingkari tugas. Ia juga buruan Paminal Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun juga menegaskan, akan menindak tegas bagi anggota yang merusak citra institusi Polri. “Dia ada disersi yang selama ini sudah di buru Paminal Polres Simalungun. Kita akan sikat bagi anggota yang merusak institusi Polri,” ujar AKBP Marudut melalui WhatsApp. (gid/esa/ms/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/