25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tak Terbukti Berbuat Cabul, Suami Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar Divonis Bebas

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO– Suami Plt Bupati Labuhanbatu, Fredy Simangunsong dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis bebas terhadap suami Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar dari tindak pidana yang dakwakan.

“Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong, oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau FS telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong menyebutkan, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,’ sebut Freddy Simangunsong sambil terisak. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO– Suami Plt Bupati Labuhanbatu, Fredy Simangunsong dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis bebas terhadap suami Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar dari tindak pidana yang dakwakan.

“Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong, oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau FS telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong menyebutkan, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,’ sebut Freddy Simangunsong sambil terisak. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/