29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ganja Kering 5 Kg Asal Aceh Gagal Diedarkan di Medan

Rizky Praga  Syam
Rizky Praga Syam

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 5,6 Kilogram berasal dari Kabupaten Aceh Timur Langsa yang rencananya diedarkan di kota Medan.

“Satres Narkoba Langkat berhasil mengamankan Rizky Praga Syam (28) warga Jalan Letda Sujono, Gang Subur, Kecamatan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung,” kata Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga, SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH kepada Sumut Pos, Kamis ( 30/4 ).

Dikatakannya Rizky ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Aceh-Medan di Desa Bukit Tangga Kecamatan Besitang Teluk Aru Langkat, karena memiliki dan membawa ganja 5,6 Kg

“Penangkapan tersangka Rizky, Selasa, ( 28/4 ) sekitar pukul 17.00 WIB. Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat-Aceh.” kata AKP Adi.

Sesampainya di Desa Halban, Kecamatan Besitang, Langkat, terlihat mobil Honda Accord warna silver BK 1981 PA yang mencurigakan.

Ketika diberhentikan mobil yang dikemudikan tersangka Rizky itu malah membuang sebuah tas ransel, setelah dibuka isinya terdapat bungkusan daun ganja. Setelah dilakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka. Petugas berhasil menemukan 5 bungkus besar plastik hitam dan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat 5,6 kg. Menyita ponsel merk samsung dan nokia, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan Nopol BK 1981 PA. Tersangka mengaku daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T warga Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, dengan membeli seharga Rp 2.500.000 yang rencananya akan diedarkan di daerah Medan.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Langkat,” kata AKP Adi (yas/btr)

Rizky Praga  Syam
Rizky Praga Syam

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 5,6 Kilogram berasal dari Kabupaten Aceh Timur Langsa yang rencananya diedarkan di kota Medan.

“Satres Narkoba Langkat berhasil mengamankan Rizky Praga Syam (28) warga Jalan Letda Sujono, Gang Subur, Kecamatan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung,” kata Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga, SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH kepada Sumut Pos, Kamis ( 30/4 ).

Dikatakannya Rizky ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Aceh-Medan di Desa Bukit Tangga Kecamatan Besitang Teluk Aru Langkat, karena memiliki dan membawa ganja 5,6 Kg

“Penangkapan tersangka Rizky, Selasa, ( 28/4 ) sekitar pukul 17.00 WIB. Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat-Aceh.” kata AKP Adi.

Sesampainya di Desa Halban, Kecamatan Besitang, Langkat, terlihat mobil Honda Accord warna silver BK 1981 PA yang mencurigakan.

Ketika diberhentikan mobil yang dikemudikan tersangka Rizky itu malah membuang sebuah tas ransel, setelah dibuka isinya terdapat bungkusan daun ganja. Setelah dilakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka. Petugas berhasil menemukan 5 bungkus besar plastik hitam dan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat 5,6 kg. Menyita ponsel merk samsung dan nokia, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan Nopol BK 1981 PA. Tersangka mengaku daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T warga Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, dengan membeli seharga Rp 2.500.000 yang rencananya akan diedarkan di daerah Medan.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Langkat,” kata AKP Adi (yas/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/