28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Aihh… Anak Perkosa Ibu Berusia 71 Tahun

HJ, tersangka pemerkosa ibu kandung yang berusia 71 tahun.
HJ, tersangka pemerkosa ibu kandung yang berusia 71 tahun.

SINGKAWANG, SUMUTPOS.CO – Entah apa yang ada di pikiran HJ (50), pria asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat ini. Dengan teganya, ia telah memerkosa ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 71 tahun. Akibat perbuatan biadab ini, kini ibu HJ sakit.

Dari keterangan pejabat kepolisian setempat, tindakan gila HJ terjadi pada Rabu 1 Juni 2016, sekira pukul 17.00 waktu setempat. Ketika itu, korban bernama TD, sedang berada di dalam kamarnya.

Namun tiba-tiba, pria gaek itu tiba-tiba menggedor-gedor kamar korban secara paksa. “Sewaktu pintu dibuka oleh korban. Terlapor langsung mendorong korban hingga terjatuh. Ia pun langsung disetubuhi secara paksa sebanyak satu kali,” kata Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin, Jumat (3/6).

Sejauh ini, kepolisian masih memeriksa intensif HJ, yang baru saja diamankan, sehari usai kasus pemerkosaan terhadap ibunya sendiri, yakni, Kamis 2 Juni 2016. “Sudah diamankan tersangkanya. Lagi proses sidik,” ujarnya.

TJ sendiri mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pemerkosaan itu. “Saya khilaf, baru sekali ini saya melakukannya. Cuman waktu saya begitu, saya sempat ada minum arak,” ucapnya di Mapolres Singkawang. Sementara itu, Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pelaku pernah memiliki istri namun bercerai pada 2007. Di dalam rumah lokasi pemerkosaan juga sepi karena anak-anak yang lain sudah berkeluarga.

Saat melakukan perbuatan kejinya, lanjut dia, pelaku juga sempat membekap mulut korban. Karena usia yang sudah tua, akhirnya korban pasrah saaat ‘dijamah’ pelaku. “Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Mapolres Singkawang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

HJ, tersangka pemerkosa ibu kandung yang berusia 71 tahun.
HJ, tersangka pemerkosa ibu kandung yang berusia 71 tahun.

SINGKAWANG, SUMUTPOS.CO – Entah apa yang ada di pikiran HJ (50), pria asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat ini. Dengan teganya, ia telah memerkosa ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 71 tahun. Akibat perbuatan biadab ini, kini ibu HJ sakit.

Dari keterangan pejabat kepolisian setempat, tindakan gila HJ terjadi pada Rabu 1 Juni 2016, sekira pukul 17.00 waktu setempat. Ketika itu, korban bernama TD, sedang berada di dalam kamarnya.

Namun tiba-tiba, pria gaek itu tiba-tiba menggedor-gedor kamar korban secara paksa. “Sewaktu pintu dibuka oleh korban. Terlapor langsung mendorong korban hingga terjatuh. Ia pun langsung disetubuhi secara paksa sebanyak satu kali,” kata Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin, Jumat (3/6).

Sejauh ini, kepolisian masih memeriksa intensif HJ, yang baru saja diamankan, sehari usai kasus pemerkosaan terhadap ibunya sendiri, yakni, Kamis 2 Juni 2016. “Sudah diamankan tersangkanya. Lagi proses sidik,” ujarnya.

TJ sendiri mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pemerkosaan itu. “Saya khilaf, baru sekali ini saya melakukannya. Cuman waktu saya begitu, saya sempat ada minum arak,” ucapnya di Mapolres Singkawang. Sementara itu, Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pelaku pernah memiliki istri namun bercerai pada 2007. Di dalam rumah lokasi pemerkosaan juga sepi karena anak-anak yang lain sudah berkeluarga.

Saat melakukan perbuatan kejinya, lanjut dia, pelaku juga sempat membekap mulut korban. Karena usia yang sudah tua, akhirnya korban pasrah saaat ‘dijamah’ pelaku. “Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Mapolres Singkawang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/