25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cetak Uang, Ijazah, dan KTA Polri Palsu, Pria Ini Dibekuk

Selain akan terus mengembangkan kasus itu, Faisal juga mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat menukarkan uangnya dalam pecahan Rp 50 ribu. “Apalagi saat ini jelang bulan puasa dan lebaran. Bila ada yang mencurigakan, silahkan lapor polisi. Hati-hati bila menukar uang,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 244 Subs 245 KUHPidana Subs Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku baru kali ini mencetak uang palsu dan disuruh oleh temannya NT. Tersangka sudah mengedarkan uang palsu sekitar Rp5 juta. “Bukan aku yang cetak tapi si MT,” elaknya.

Sebelumnya, Poldasu mengamankan Nurmanto karena terlibat pemalsuan uang. Setelah dikembangkan, tersangka juga memalsukan ijazah,KTP dan bil pembayarannya.

Tersangka dibantu temannya NT(DPO). Dalam aksinya, tersangka mencetak uang dengan menggunakan komputer dan tinta lalu diprint. Agar memudahkann pekerjaannya, tersangka sudah membuat file uang pecahan Rp 50 ribu di dalam komputer miliknya. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu yang jika dirupiahkan semilai 33 juta. (gib/deo)

Selain akan terus mengembangkan kasus itu, Faisal juga mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat menukarkan uangnya dalam pecahan Rp 50 ribu. “Apalagi saat ini jelang bulan puasa dan lebaran. Bila ada yang mencurigakan, silahkan lapor polisi. Hati-hati bila menukar uang,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 244 Subs 245 KUHPidana Subs Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku baru kali ini mencetak uang palsu dan disuruh oleh temannya NT. Tersangka sudah mengedarkan uang palsu sekitar Rp5 juta. “Bukan aku yang cetak tapi si MT,” elaknya.

Sebelumnya, Poldasu mengamankan Nurmanto karena terlibat pemalsuan uang. Setelah dikembangkan, tersangka juga memalsukan ijazah,KTP dan bil pembayarannya.

Tersangka dibantu temannya NT(DPO). Dalam aksinya, tersangka mencetak uang dengan menggunakan komputer dan tinta lalu diprint. Agar memudahkann pekerjaannya, tersangka sudah membuat file uang pecahan Rp 50 ribu di dalam komputer miliknya. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu yang jika dirupiahkan semilai 33 juta. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/