25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jaringan Sabu 10 Kg Disimpan dalam Ban Serep, Pasutri Asal Simalungun Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu 10 kg s. Keduanya ditangkap dari kawasan Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai, Rabu (26/5) malam lalu.

Pasutri tersebut masing-masing berinisial AN (48) dan YU (24) asal Kecamatan Bandar, Simalungun. Mereka merupakan jaringan narkoba Aceh-Medan-Pekanbaru, dengan modus menyelundupkan di balik boks ban serep mobil.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil diungkap. Tersangkanya adalah Muhammad Herry alias Herry (33) yang diringkus di Jalan Binjai Km 15 Diski, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (28/4) sekira Pukul 06.00 WIB. “Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry, diketahui AN dan YU terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kemudian, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan keduanya,” kata Riko dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6) sore.

Menurut Riko, awalnya pasutri tersebut terlacak sedang melakukan transaksi di salah satu hotel Jalan H Adam Malik, Medan. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik plat BK 1138 LD. “Para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba. Saat pertama kalinya, kedua tersangka diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut BPKB. Setelah itu, pengiriman berikutnya dijanjikan diberi uang,” ujarnya.

Riko menyebutkan, barang bukti yang disita dari keduanya selain 10 kg sabu dan 1 unit mobil Ford Everest yaitu buku rekening bank atas nama tersangka, 4 unit handphone dan uang tunai Rp 5.920.000. “Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandas dia. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu 10 kg s. Keduanya ditangkap dari kawasan Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai, Rabu (26/5) malam lalu.

Pasutri tersebut masing-masing berinisial AN (48) dan YU (24) asal Kecamatan Bandar, Simalungun. Mereka merupakan jaringan narkoba Aceh-Medan-Pekanbaru, dengan modus menyelundupkan di balik boks ban serep mobil.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil diungkap. Tersangkanya adalah Muhammad Herry alias Herry (33) yang diringkus di Jalan Binjai Km 15 Diski, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (28/4) sekira Pukul 06.00 WIB. “Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry, diketahui AN dan YU terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kemudian, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan keduanya,” kata Riko dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6) sore.

Menurut Riko, awalnya pasutri tersebut terlacak sedang melakukan transaksi di salah satu hotel Jalan H Adam Malik, Medan. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik plat BK 1138 LD. “Para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba. Saat pertama kalinya, kedua tersangka diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut BPKB. Setelah itu, pengiriman berikutnya dijanjikan diberi uang,” ujarnya.

Riko menyebutkan, barang bukti yang disita dari keduanya selain 10 kg sabu dan 1 unit mobil Ford Everest yaitu buku rekening bank atas nama tersangka, 4 unit handphone dan uang tunai Rp 5.920.000. “Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandas dia. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/