28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Awas! Jutaan Upal Beredar di Medan

Uang palsu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan meringkus dua pengedar dan otak pelaku pembuatan uang palsu (Upal), berikut dua mesin pencetak uang palsu, Senin (7/5/2018).

Peredaran uang palsu ini terungkap pada Sabtu (5/5/2018) kemarin. Siang itu, pelaku Wahyu, datang ke sebuah toko handphone di Jodoh Centre, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan. Dia membawa Upal sebanyak Rp1,4 juta pecahan Rp50 ribu, untuk membeli handphone.

Tawar menawar antara pelaku dan korban pun terjadi. Setelah harga disepakati, pelaku membayarpakai upal. Oleh korban, uang itu dicek menggunakan alat money detector.

Mengetahui semua uang yang diterima ternyata palsu, si penjual ponsel mengamankan pelaku dengan dibantu pedagang lainnya. Berikutnya, mereka menghubungi Polsek Percut Sei Tuan. Mendapat informasi itu, personel cepat menuju lokasi guna mengamankan pelaku.

Kepada penyidik, Wahyu mengaku uang palsu itu didapatnya dari seorang pria, dan dia juga mengaku tidak sendirian mengedarkan uang palsu tersebut.

Berdasarkan pengakuan Wahyu, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, Minggu, Tumbur Marpaung diringkus dari sebuah warnet kawasan Perumnas Mandala.

Di kantor polisi, Tumbur menyebut nama pelaku lainnya. Senin (7/5/2018) siang, B. Sitanggang yang berperan sebagai pencetak uang palsu diciduk dari kediamannya di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Selain B. Sitanggang, 2 unit mesin pencetak uang palsu juga turut diamankan.

Saat meringkus B. Sitanggang, petugas sempat meletuskan tembakan peringatan karena yang bersangkutan mencoba kabur dengan memanjat atap rumahnya. Sementara seorang pengedar uang palsu lainnya berhasil lolos. Personel yang sudah mengetahui identitasnya sedang melakukan pengejaran.

Kedua pelaku Wahyu dan Tumbur Marpaung, mengaku sudah 2 bulan mengedarkan uang palsu yang jumlah keseluruhannya Rp.3,5 juta di lokasi yang berbeda di Kota Medan. (fad/ras)

Uang palsu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan meringkus dua pengedar dan otak pelaku pembuatan uang palsu (Upal), berikut dua mesin pencetak uang palsu, Senin (7/5/2018).

Peredaran uang palsu ini terungkap pada Sabtu (5/5/2018) kemarin. Siang itu, pelaku Wahyu, datang ke sebuah toko handphone di Jodoh Centre, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan. Dia membawa Upal sebanyak Rp1,4 juta pecahan Rp50 ribu, untuk membeli handphone.

Tawar menawar antara pelaku dan korban pun terjadi. Setelah harga disepakati, pelaku membayarpakai upal. Oleh korban, uang itu dicek menggunakan alat money detector.

Mengetahui semua uang yang diterima ternyata palsu, si penjual ponsel mengamankan pelaku dengan dibantu pedagang lainnya. Berikutnya, mereka menghubungi Polsek Percut Sei Tuan. Mendapat informasi itu, personel cepat menuju lokasi guna mengamankan pelaku.

Kepada penyidik, Wahyu mengaku uang palsu itu didapatnya dari seorang pria, dan dia juga mengaku tidak sendirian mengedarkan uang palsu tersebut.

Berdasarkan pengakuan Wahyu, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, Minggu, Tumbur Marpaung diringkus dari sebuah warnet kawasan Perumnas Mandala.

Di kantor polisi, Tumbur menyebut nama pelaku lainnya. Senin (7/5/2018) siang, B. Sitanggang yang berperan sebagai pencetak uang palsu diciduk dari kediamannya di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Selain B. Sitanggang, 2 unit mesin pencetak uang palsu juga turut diamankan.

Saat meringkus B. Sitanggang, petugas sempat meletuskan tembakan peringatan karena yang bersangkutan mencoba kabur dengan memanjat atap rumahnya. Sementara seorang pengedar uang palsu lainnya berhasil lolos. Personel yang sudah mengetahui identitasnya sedang melakukan pengejaran.

Kedua pelaku Wahyu dan Tumbur Marpaung, mengaku sudah 2 bulan mengedarkan uang palsu yang jumlah keseluruhannya Rp.3,5 juta di lokasi yang berbeda di Kota Medan. (fad/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/