25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Laporan Arisan Online Mandek, Penyidik Satreskrim Polres Binjai Dipropamkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.

“Kami main arisan pertama yang Rp5 juta beres, semua member diberikannya. Nah yang saya laporkan saat main arisan Rp15 juta per 15 hari, dan diikuti 13 orang. Di sini saya tidak mendapatkan uang yang dijanjikan, makanya kami laporkan ke Polres Binjai,” ungkap korban berinisial L, Minggu (4/6).

L menjelaskan, laporan korban berdasarkan Nomor: LP/B/717/VIII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT pada 23 Agustus 2022. Terlapornya, lanjut korban, berinisial RRD alias Ki yang merupakan oknum istri polisi.

Terlapor disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai tidak menunjukkan kemajuan atau seperti jalan di tempat. Karena itu, korban melaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Bidang Propam Polda Sumut. Pasalnya, hampir setahun laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan. Selain dengan L, terlapor RRD juga ada dilaporkan oleh korban lainnya berinisial D.

“Saya ikut arisan dengan tarikan Rp50 juta yang diikuti member sebanyak 20 orang. Laporannya di Polda Sumut. Namun oleh Polda Sumut, menyerahkan laporannya ke Polres Binjai,” kata korban D.

Mereka berharap, agar laporan tersebut segera diproses. Juga meminta penyidik transparan melakukan penyelidikan. Jangan karena terlapor oknum ibu Bhayangkari, penyidik seolah memperlambat penanganan kasus tersebut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengaku, belum mendapat informasi soal laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum istri polisi.

“Laporan yang mana lagi itu? Kemarin tapi sudah pelimpahan, ini yang mana lagi? Apa ada lagi?” tanya Riswansyah, ketika dikonfirmasi.

Setelah dijelaskan wartawan, Riswansyah akhir paham, kaporan dimaksud bukan tersangka oknum istri polisi berinisial SA, yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

“Coba nanti saya tanyakan ke Satreskrim Polres Binjai ya. Terima kasih informasinya, saya cek dulu,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.

“Kami main arisan pertama yang Rp5 juta beres, semua member diberikannya. Nah yang saya laporkan saat main arisan Rp15 juta per 15 hari, dan diikuti 13 orang. Di sini saya tidak mendapatkan uang yang dijanjikan, makanya kami laporkan ke Polres Binjai,” ungkap korban berinisial L, Minggu (4/6).

L menjelaskan, laporan korban berdasarkan Nomor: LP/B/717/VIII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT pada 23 Agustus 2022. Terlapornya, lanjut korban, berinisial RRD alias Ki yang merupakan oknum istri polisi.

Terlapor disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai tidak menunjukkan kemajuan atau seperti jalan di tempat. Karena itu, korban melaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Bidang Propam Polda Sumut. Pasalnya, hampir setahun laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan. Selain dengan L, terlapor RRD juga ada dilaporkan oleh korban lainnya berinisial D.

“Saya ikut arisan dengan tarikan Rp50 juta yang diikuti member sebanyak 20 orang. Laporannya di Polda Sumut. Namun oleh Polda Sumut, menyerahkan laporannya ke Polres Binjai,” kata korban D.

Mereka berharap, agar laporan tersebut segera diproses. Juga meminta penyidik transparan melakukan penyelidikan. Jangan karena terlapor oknum ibu Bhayangkari, penyidik seolah memperlambat penanganan kasus tersebut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengaku, belum mendapat informasi soal laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum istri polisi.

“Laporan yang mana lagi itu? Kemarin tapi sudah pelimpahan, ini yang mana lagi? Apa ada lagi?” tanya Riswansyah, ketika dikonfirmasi.

Setelah dijelaskan wartawan, Riswansyah akhir paham, kaporan dimaksud bukan tersangka oknum istri polisi berinisial SA, yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

“Coba nanti saya tanyakan ke Satreskrim Polres Binjai ya. Terima kasih informasinya, saya cek dulu,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/