25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Developer Perumahan Air Bersih, Gardenia Tipu Konsumen

PENIPUAN: Dedy Sulaiman Siregar, terdakwa kasus penipuan pembangunan rumah menjalani persidangan, Rabu (7/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dedy Sulaiman Siregar (39) tak berdaya saat didudukkan sebagai terdakwa di kursi pesakitan. Direktur Utama (Dirut) PT Gari Sura Baru ini, didakwa melakukan penipuan pembangunan rumah di Komplek Perumahan Gardenia. Akibatnya, korban M Siagian merugi ratusan juta rupiah.

DALAM sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana menyebutkan, pada tanggal 10 Januari 2015, korban bersama istri sedang berjalan-jalan.

Lalu di sudut Jalan Turi (simpang Jalan Bahagia Baypass), melihat baliho bertuliskan promosi pembangunan Air Bersih Gardenia, di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

Selanjutnya, kata jaksa, korban ber sama istri menuju perumahan tersebut untuk melihat-lihat Perumahan Air Bersih Gardenia dan bertemu dengan terdakwa selaku pemilik maupun pengembang.

“Lalu terdakwa Dedy Sulaiman Siregar, memberikan brosur Perumahan Air Bersih Gardenia, serta menawarkan harga perumahan sebesar Rp430.000.000,” ujar JPU, di hadapan Ketua Majelis hakim, Ahmad Sumardi.

Namun, karena bangunan berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan belum sertifikat hak milik (SHM), korban masih ragu. Korban ragu, SHGB ini nantinya digadaikan atau diagunkan ke pihak lain.

Korban bersedia membeli kontan, asal SHGB diubah menjadi SHM itupun dibayar secara bertahap.

“Kemudian, terdakwa menjelaskan serta menyetujui sertifikat hak guna bangunan rumah ini jelas dan bisa sertifikatnya menjadi Sertifikat Hak Milik,” jelas JPU.

Lalu terdakwa menjelaskan kembali, jika membeli kontan dengan mencicil paling lama 6 bulan dan membayar 6 kali pembayaran.

Kemudian, pembayaran awal diharuskan sebesar Rp130.000.000, pembayaran kedua sampai pembayaran kelima masing-masing sebesar Rp60.000.000.

“Dan kalau sudah serius harus dibayar booking fee sebesar Rp5.000.000,” sebut jaksa.

Korban akhirnya yakin, hingga terjadinya kesepakatan diantara kedua belah pihak. Selanjutnya, antara korban dengan terdakwa membuat pengikatan jual beli tanah dan perjanjian membangun rumah di Komplek Perumahan Air Bersih Gardenia.

Kemudian, disahkan ke notaris Diana Nainggolan, SH, pada tanggal 13 Januari 2015 Nomor: 2270/LEG/2015. Permasalahan kemudian mun cul. Setelah 6 bulan berlalu, bangunan tidak kunjung selesai.

Saat itu terdakwa berkelit dan menawarkan kepada saksi agar rumah dibangun menjadi dua tingkat. Hal itupun disetujui korban, dengan menambah biaya sebesar Rp115. 000.000 yang waktu pembangunan ditambah sampai Desember 2015.

Pada September 2016, rumah di Komplek Perumahan Air Bersih Gardenia No. 01 telah selesai dibangun lalu ditempati korban.

Korban pun menagih janji terdakwa, dengan meminta SHM atas rumah tersebut. Lagi-lagi terdakwa berkelit, bahwa SHM yang diminta masih dalam proses di BPN Medan yang penyelesaian hingga 7 bulan.

“Setelah beberapa kali ditagih mulai Oktober 2016 sampai Januari 2018, terdakwa selalu berkelit. Lalu terdakwa malah meminta uang Rp100 juta, untuk menyelesaikan SHM dan ditolak korban,” jelas JPU.

Kemudian pada awal Januari 2018, saksi korban mendapat panggilan dari pihak Bank Sumut Cabang Sukaramai Kota Medan. Pihak bank menyatakan bahwa rumah yang ditempati korban akan dilelang, karena terdakwa mengagunkan ke Bank Sumut hingga menunggak pembayaran.

Lantaran merasa dirugikan, korban kemudian mengadukan terdakwa ke Polda Sumut. “Terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” pungkas JPU. (man/ala)

PENIPUAN: Dedy Sulaiman Siregar, terdakwa kasus penipuan pembangunan rumah menjalani persidangan, Rabu (7/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dedy Sulaiman Siregar (39) tak berdaya saat didudukkan sebagai terdakwa di kursi pesakitan. Direktur Utama (Dirut) PT Gari Sura Baru ini, didakwa melakukan penipuan pembangunan rumah di Komplek Perumahan Gardenia. Akibatnya, korban M Siagian merugi ratusan juta rupiah.

DALAM sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana menyebutkan, pada tanggal 10 Januari 2015, korban bersama istri sedang berjalan-jalan.

Lalu di sudut Jalan Turi (simpang Jalan Bahagia Baypass), melihat baliho bertuliskan promosi pembangunan Air Bersih Gardenia, di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

Selanjutnya, kata jaksa, korban ber sama istri menuju perumahan tersebut untuk melihat-lihat Perumahan Air Bersih Gardenia dan bertemu dengan terdakwa selaku pemilik maupun pengembang.

“Lalu terdakwa Dedy Sulaiman Siregar, memberikan brosur Perumahan Air Bersih Gardenia, serta menawarkan harga perumahan sebesar Rp430.000.000,” ujar JPU, di hadapan Ketua Majelis hakim, Ahmad Sumardi.

Namun, karena bangunan berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan belum sertifikat hak milik (SHM), korban masih ragu. Korban ragu, SHGB ini nantinya digadaikan atau diagunkan ke pihak lain.

Korban bersedia membeli kontan, asal SHGB diubah menjadi SHM itupun dibayar secara bertahap.

“Kemudian, terdakwa menjelaskan serta menyetujui sertifikat hak guna bangunan rumah ini jelas dan bisa sertifikatnya menjadi Sertifikat Hak Milik,” jelas JPU.

Lalu terdakwa menjelaskan kembali, jika membeli kontan dengan mencicil paling lama 6 bulan dan membayar 6 kali pembayaran.

Kemudian, pembayaran awal diharuskan sebesar Rp130.000.000, pembayaran kedua sampai pembayaran kelima masing-masing sebesar Rp60.000.000.

“Dan kalau sudah serius harus dibayar booking fee sebesar Rp5.000.000,” sebut jaksa.

Korban akhirnya yakin, hingga terjadinya kesepakatan diantara kedua belah pihak. Selanjutnya, antara korban dengan terdakwa membuat pengikatan jual beli tanah dan perjanjian membangun rumah di Komplek Perumahan Air Bersih Gardenia.

Kemudian, disahkan ke notaris Diana Nainggolan, SH, pada tanggal 13 Januari 2015 Nomor: 2270/LEG/2015. Permasalahan kemudian mun cul. Setelah 6 bulan berlalu, bangunan tidak kunjung selesai.

Saat itu terdakwa berkelit dan menawarkan kepada saksi agar rumah dibangun menjadi dua tingkat. Hal itupun disetujui korban, dengan menambah biaya sebesar Rp115. 000.000 yang waktu pembangunan ditambah sampai Desember 2015.

Pada September 2016, rumah di Komplek Perumahan Air Bersih Gardenia No. 01 telah selesai dibangun lalu ditempati korban.

Korban pun menagih janji terdakwa, dengan meminta SHM atas rumah tersebut. Lagi-lagi terdakwa berkelit, bahwa SHM yang diminta masih dalam proses di BPN Medan yang penyelesaian hingga 7 bulan.

“Setelah beberapa kali ditagih mulai Oktober 2016 sampai Januari 2018, terdakwa selalu berkelit. Lalu terdakwa malah meminta uang Rp100 juta, untuk menyelesaikan SHM dan ditolak korban,” jelas JPU.

Kemudian pada awal Januari 2018, saksi korban mendapat panggilan dari pihak Bank Sumut Cabang Sukaramai Kota Medan. Pihak bank menyatakan bahwa rumah yang ditempati korban akan dilelang, karena terdakwa mengagunkan ke Bank Sumut hingga menunggak pembayaran.

Lantaran merasa dirugikan, korban kemudian mengadukan terdakwa ke Polda Sumut. “Terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” pungkas JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/