26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Mantan Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial divonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa ratusan juta rupiah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7).

Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya, tak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai. Dimana terdakwa Syahrial terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Syahrial oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim lewat persidangan in absentia juga menghukum terdakwa Juanda Prastowo selaku PPK (DPO) dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp353 juta lebih. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Syahrial sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Juanda selama 6 tahun penjara.

Diketahui, perbuatan terdakwa Syahrial secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388. 978.739.

Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (DPO berkas penuntutan terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Walau sama sekali tidak pernah mengecek pengadaan barang, namun terdakwa nekat mengeluarkan surat perintah membayar pekerjaan kepada rekanan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Disbub Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara penunjukan langsung. (man/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial divonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa ratusan juta rupiah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7).

Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya, tak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai. Dimana terdakwa Syahrial terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Syahrial oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim lewat persidangan in absentia juga menghukum terdakwa Juanda Prastowo selaku PPK (DPO) dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp353 juta lebih. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Syahrial sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Juanda selama 6 tahun penjara.

Diketahui, perbuatan terdakwa Syahrial secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388. 978.739.

Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (DPO berkas penuntutan terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Walau sama sekali tidak pernah mengecek pengadaan barang, namun terdakwa nekat mengeluarkan surat perintah membayar pekerjaan kepada rekanan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Disbub Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara penunjukan langsung. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/