27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ketahuan Gunakam Visa Haji Ilegal, 46 WNI Dipulangkan dari Jeddah

MEKKAH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan, 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tertahan di Jeddah. “Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman di Mekkah, kemarin (2/7).

Hilman mengatakan, 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. “Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambah Hilman.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi. “Kalau ada apa-apa, kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ujar Hilman.

Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya. “Nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Hilman Latief.

Puluhan calon haji itu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan di bandara. Puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok saat pemeriksaan imigrasi. Para jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Wanto, seorang jamaah mengatakan, ia mendapatkan tawaran haji furoda sejak akhir Mei 2022 lalu. Ia dan puluhan jamaah lain dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno Hatta untuk persiapan keberangkatan sejak 25 Juni 2022. Hanya saja, keberangkatan selalu mundur karena beberapa persoalan. Salah satunya masalah visa.

Sejumlah jamaah sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh, tetapi mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.

Pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Trabel Ropodin mengatakan, pihaknya memang berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda dari Singapura dan Malaysia. Hal ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Namun, perusahaan sempat tersandung kasus jaemaah tertahan di Filipina saat pulang ke Indonesia, karena ketahuan menggunakan visa asing pada 2015. “Sejak dari Indonesia, saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” jelas Ropidin.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan, Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin, Sabtu (2/7).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PIHK.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Pada musim haji 1443H/2022, Indonesia mendapat kuota haji 100.051 jamaah haji dan 1.905 petugas haji yang akan membantu jemaah haji melaksanakan ibadah. Tahun ini merupakan tahun pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji setelah pandemi Covid-19.

1.700 Jamaah Furoda Terlapor di Kemenag

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag. “Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu malam.

Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Dia mengatakan, Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya. “Masyarakat harus paham, Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus,” tambah Hilman.

Ia tidak memungkiri, masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah. Meski tidak mengelola langsung jamaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). “Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak,” tambah dia.

Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman, akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Sebelumnya sebanyak 46 calhaj furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (cnn/jpc/adz)

MEKKAH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan, 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tertahan di Jeddah. “Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman di Mekkah, kemarin (2/7).

Hilman mengatakan, 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. “Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambah Hilman.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi. “Kalau ada apa-apa, kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ujar Hilman.

Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya. “Nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Hilman Latief.

Puluhan calon haji itu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan di bandara. Puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok saat pemeriksaan imigrasi. Para jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Wanto, seorang jamaah mengatakan, ia mendapatkan tawaran haji furoda sejak akhir Mei 2022 lalu. Ia dan puluhan jamaah lain dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno Hatta untuk persiapan keberangkatan sejak 25 Juni 2022. Hanya saja, keberangkatan selalu mundur karena beberapa persoalan. Salah satunya masalah visa.

Sejumlah jamaah sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh, tetapi mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.

Pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Trabel Ropodin mengatakan, pihaknya memang berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda dari Singapura dan Malaysia. Hal ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Namun, perusahaan sempat tersandung kasus jaemaah tertahan di Filipina saat pulang ke Indonesia, karena ketahuan menggunakan visa asing pada 2015. “Sejak dari Indonesia, saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” jelas Ropidin.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan, Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin, Sabtu (2/7).

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PIHK.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Pada musim haji 1443H/2022, Indonesia mendapat kuota haji 100.051 jamaah haji dan 1.905 petugas haji yang akan membantu jemaah haji melaksanakan ibadah. Tahun ini merupakan tahun pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji setelah pandemi Covid-19.

1.700 Jamaah Furoda Terlapor di Kemenag

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag. “Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu malam.

Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Dia mengatakan, Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya. “Masyarakat harus paham, Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus,” tambah Hilman.

Ia tidak memungkiri, masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah. Meski tidak mengelola langsung jamaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). “Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak,” tambah dia.

Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman, akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Sebelumnya sebanyak 46 calhaj furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (cnn/jpc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/