25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pegawai KUA Dihukum 1 Tahun Penjara

Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa di kantor KUA Kec. Medan Belawan dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan penerbitan buku nikah, dan pada saat setelah menerima dokumen persyaratan tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di kartu keluarganya, hal ini dilakukan oleh terdakwa agar membuat seolah olah pasangan tersebut adalah Jejaka dan Perawan, karena jika dituliskan Duda dan Janda maka diperlukan adanya bukti surat cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

Kemudian pada usai urusan administrasi, terdakwa memberi pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa di kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan sambil membawa amplop berisikan uang Rp2 juta.

Namun saat penyerahan tersebut, petugas Poldasu meringkus terdakwa Nurma dengan barang bukti Rp2 juta.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp4,2 juta dari laci meja terdakwa, yang juga hasil dari calon pasangan pengantin dalam pengurusan buku nikah. (dvs/han)

Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa di kantor KUA Kec. Medan Belawan dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan penerbitan buku nikah, dan pada saat setelah menerima dokumen persyaratan tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di kartu keluarganya, hal ini dilakukan oleh terdakwa agar membuat seolah olah pasangan tersebut adalah Jejaka dan Perawan, karena jika dituliskan Duda dan Janda maka diperlukan adanya bukti surat cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

Kemudian pada usai urusan administrasi, terdakwa memberi pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa di kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan sambil membawa amplop berisikan uang Rp2 juta.

Namun saat penyerahan tersebut, petugas Poldasu meringkus terdakwa Nurma dengan barang bukti Rp2 juta.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp4,2 juta dari laci meja terdakwa, yang juga hasil dari calon pasangan pengantin dalam pengurusan buku nikah. (dvs/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/