30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Bandar Narkoba yang Ditembak di Medan Itu Pemain Besar

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kanan) memeragakan modus operasi  penyelundupan sabu oleh bandar narkoba,
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kanan) memeragakan modus operasi penyelundupan sabu oleh bandar narkoba,

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jimmy Saputra (25) warga Medan yang ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (17/10) pekan lalu di pergudangan kawasan Yos Sudarso KM.11,5 Titipapan Medan Deli, merupakan pemain besar. Anggota sindikat narkoba internasional poros China – Malaysia – Indonesia itu sudah empat kali beraksi. Ini berdasar pengakuan Jimmy saat diinterogasi petugas BNN.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan, Jimmy pertama kali beraksi, mengambil sabu seberat 26 kg di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan. Kedua, sebanyak 80 kg sabu di sebuah hotel di daerah Medan. Ketiga, menerima sabu sebanyak 80 kg di samping sebuah hotel yang juga berada di kawasan Medan. “Menurut pengakuan J semua barang haram yang ia terima tersebut masuk melalui Dumai, Riau,” terang Komjen Budi Waseso saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/10).

Anggota sindikat yang memasok dari Dumai, adalah Lukmansyah (36) warga Riau, yang juga sudah dibekuk petugas BNN. Aksi terakhir mereka gagal karena terendus anak buah mantan kabareskrim polri itu. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 270, 227 kg sabu yang diduga berasal dari China. Budi Waseso menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pengamatan petugas BNN selama lebih dua bulan. Kemudian BNN memberikan informasi kepada Bea Cukai bahwa ada yang mencurigakan di sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau, diduga dijadikan tempat penyimpanan oleh sindikat narkoba internasional.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 270, 2 kg di dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air. Dari informasi intelijen, rencananya sabu tersebut dari Riau akan dipindahkan melalui jalur laut ke Medan, Sumatera Utara. Petugas BNN lantas melakukan pengembangan mengikuti arah tujuan barang tersebut. “Setelah kami ikuti barang ini, tim penindakan gabungan yang terdiri dari bea cukai, Mabes Polri, dan BNN bersama menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Semua saya libatkan, agar masing-masing pihak dapat mengembangkan jaringan tersebut,” ujar Buwas. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Jimmy.

Jimmy sempat kabur pada saat penyergapan, berhasil diringkus setelah petugas melepaskan tembakan peringatan. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah pergudangan di kawasan Yos Sudarso KM.11,5, Titipapan, Medan Deli. “J diamankan sesaat setelah menerima barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka berinisial L di rumahnya di Daerah Dumai, Riau,” terang Buwas. Dia mengatakan, pengungkapan ini berkat kerjasama BNN dengan Bea Cukai.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ketiganya kini berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sam/deo)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kanan) memeragakan modus operasi  penyelundupan sabu oleh bandar narkoba,
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kanan) memeragakan modus operasi penyelundupan sabu oleh bandar narkoba,

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jimmy Saputra (25) warga Medan yang ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (17/10) pekan lalu di pergudangan kawasan Yos Sudarso KM.11,5 Titipapan Medan Deli, merupakan pemain besar. Anggota sindikat narkoba internasional poros China – Malaysia – Indonesia itu sudah empat kali beraksi. Ini berdasar pengakuan Jimmy saat diinterogasi petugas BNN.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan, Jimmy pertama kali beraksi, mengambil sabu seberat 26 kg di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan. Kedua, sebanyak 80 kg sabu di sebuah hotel di daerah Medan. Ketiga, menerima sabu sebanyak 80 kg di samping sebuah hotel yang juga berada di kawasan Medan. “Menurut pengakuan J semua barang haram yang ia terima tersebut masuk melalui Dumai, Riau,” terang Komjen Budi Waseso saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/10).

Anggota sindikat yang memasok dari Dumai, adalah Lukmansyah (36) warga Riau, yang juga sudah dibekuk petugas BNN. Aksi terakhir mereka gagal karena terendus anak buah mantan kabareskrim polri itu. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 270, 227 kg sabu yang diduga berasal dari China. Budi Waseso menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pengamatan petugas BNN selama lebih dua bulan. Kemudian BNN memberikan informasi kepada Bea Cukai bahwa ada yang mencurigakan di sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau, diduga dijadikan tempat penyimpanan oleh sindikat narkoba internasional.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 270, 2 kg di dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air. Dari informasi intelijen, rencananya sabu tersebut dari Riau akan dipindahkan melalui jalur laut ke Medan, Sumatera Utara. Petugas BNN lantas melakukan pengembangan mengikuti arah tujuan barang tersebut. “Setelah kami ikuti barang ini, tim penindakan gabungan yang terdiri dari bea cukai, Mabes Polri, dan BNN bersama menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Semua saya libatkan, agar masing-masing pihak dapat mengembangkan jaringan tersebut,” ujar Buwas. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Jimmy.

Jimmy sempat kabur pada saat penyergapan, berhasil diringkus setelah petugas melepaskan tembakan peringatan. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah pergudangan di kawasan Yos Sudarso KM.11,5, Titipapan, Medan Deli. “J diamankan sesaat setelah menerima barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka berinisial L di rumahnya di Daerah Dumai, Riau,” terang Buwas. Dia mengatakan, pengungkapan ini berkat kerjasama BNN dengan Bea Cukai.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ketiganya kini berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/