MEDAN, SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan tetap tidak mengaku turut membantu anaknya Adituya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral. Achiruddin kembali membantah saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9).
“Saya hadir dan menyaksikan perkelahian anak muda saja,” ujar Achiruddin di hadapan hakim ketua, Oloan Silalahi.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu, membiarkan perkelahian antara Aditiya Hasibuan dengan Ken Admiral sebagai bentuk penyelesaian masalah di antara keduanya. “Saya menilai cara itu bisa menyelesaikan pertikaian antara Aditiya dan Ken Admiral,” ucap mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimpali, apakah cara yang ditempuh terdakwa merupakan cara yang benar. Achiruddin pun tetap berkeras jika itu merupakan cara yang benar.
“Cara itu tidak salah, saya didatangi sekelompok anak muda dinihari, minta berkelahi. Tentu naluri saya yang sudah bertugas di Polri selama 33 tahun tidak terima,” tegas terdakwa yang mengaku sudah tiga kali berumah tangga itu.
“Kalau saya salah, kepada Allah saya minta maaf,” katanya dengan nada tinggi.
Tapi Achiruddin mengaku sedih, karena perkelahian anak muda itu membuat hidupnya semakin merana. Anaknya Aditiya Hasibuan telah dihukum 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dipecat dari Polri plus menanti hukuman pidana penganiayaan dan UU Migas.
Diketahui, terdakwa Achiruddin Hasibuan didakwakan melanggar pasal 56 ayat 1 dan 335 KUHP. Kala itu 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Bulu Kumba Helvetia minta pertanggungjawaban Aditya setelah merusak kaca spion Ken Admiral. Tapi nyatanya terdakwa tidak berupaya mencegah Aditya menganiaya Ken Admiral. (man)