LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 61,69 gram dari tangan dua pria berinisial IH (43) dan MS (39). Keduanya diamankan di Desa Pantai Gemi, Stabat, Selasa (2/9) lalu, sekira pukul 03.00 dini hari WIB.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran narkoba wilayah hukum Polres Langkat,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Rabu (3/9).
Selain barang bukti kristal putih, Rudy menyebutkan, juga ada alat isap atau bong dan telepon genggam yang diamankan petugas. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Ke depannya, dia mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan Polres Langkat. Rudy mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi, demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (ted/saz)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 61,69 gram dari tangan dua pria berinisial IH (43) dan MS (39). Keduanya diamankan di Desa Pantai Gemi, Stabat, Selasa (2/9) lalu, sekira pukul 03.00 dini hari WIB.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran narkoba wilayah hukum Polres Langkat,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Rabu (3/9).
Selain barang bukti kristal putih, Rudy menyebutkan, juga ada alat isap atau bong dan telepon genggam yang diamankan petugas. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Ke depannya, dia mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan Polres Langkat. Rudy mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi, demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (ted/saz)