26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

2 Pria Diduga Bandar Narkoba di Asahan Diringkus Polisi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus dua orang pria diduga bandar narkoba.

Keduanya pria tersebut berinisial, MT (39) dan KP (50) warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kanit I Satresnarkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Kelurahan Gambir Biru, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Keduanya berhasil diamankan petugas kepolisian dengan cara menyamar sebagai petugas Peusahaan Perusahaan Listrik Negara(PLN).

Mulyoto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan atas keresahan masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai petugas PLN dan berhasil mengamankan MT beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Pelaku MT mengakui barang bukti yang ditemukan petugas diperolehnya dari seorang pria berinsial KP.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku MT yaitu 20 bungkus paket kecil berisikan sabu dan satu bungkus ganja.

Dari informasi pelaku, kata Mulyoto, petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku KT.

“Kepada petugas, pelaku KT mengakui bahwa dirinya hanya sebagai jasa pengantar barang kepada pelaku MT yang disuruh oleh pria berinsial AJ,” tandasnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkapnya.(mag-10/ram)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus dua orang pria diduga bandar narkoba.

Keduanya pria tersebut berinisial, MT (39) dan KP (50) warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kanit I Satresnarkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Kelurahan Gambir Biru, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Keduanya berhasil diamankan petugas kepolisian dengan cara menyamar sebagai petugas Peusahaan Perusahaan Listrik Negara(PLN).

Mulyoto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan atas keresahan masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai petugas PLN dan berhasil mengamankan MT beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Pelaku MT mengakui barang bukti yang ditemukan petugas diperolehnya dari seorang pria berinsial KP.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku MT yaitu 20 bungkus paket kecil berisikan sabu dan satu bungkus ganja.

Dari informasi pelaku, kata Mulyoto, petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku KT.

“Kepada petugas, pelaku KT mengakui bahwa dirinya hanya sebagai jasa pengantar barang kepada pelaku MT yang disuruh oleh pria berinsial AJ,” tandasnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkapnya.(mag-10/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/