SUMUTPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanitnya, Ipda M Tambunan SH dihadang warga Dusun VI, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Itu setelah polisi coba menangkap bandar sabu kawakan Perbaungan, Harianto alias Bronto (43).
“Tersangka Bronto ini sempat berusaha melakukan perlawanan dan berupaya melàrikan diri. Namun, tersangka berhasil kita lumpuhkan,” kata Kanit Reskrim Ipda M Tambunan Kepada Sumut Pos diruang kerjanya, Sabtu (19/8).
“Begitu juga dengan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya, ada upaya warga menggagalkan tersangka dibawa ke Polsek Perbaungan dengan menghalangi petugas. Tapi dapat kami antisipasi kemarahan warga,“ sambungnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 8 paket besar sabu, 1 paket sedang, 5 paket kecil, 1 buah mancis, 1 buah kotak rokok dan 1 pucuk senapan angin.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan beratnya kurang lebih mencapai 3 ons. Menurut pengakuan tersangka sabu itu diedarkan di seputaran tempat tinggalnya di Desa Jambur Pulo. Profesi sebagai bandar sabu sudah cukup lama ia geluti,” terang Ipda Tambunan.
Sementara, Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karna SH memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah berhasil menangkap tersangka Bronto. Sebab, Bronto sudah lama diintai dan dinilai cukup lihai mengelabui petugas.
“Selama ini kalau akan ditangkap, informasi selalu bocor. Tersangka ini dianggap Robin Hood disekitar tempat tinggalnya,” ujar Kapolsek.
“Saya apresiasi anggota yang berhasil menangkap tersangka. Terlebih untuk Kanit Reskrim Ipda M Tambunan yang baru sebulan menjabat,” pungkasnya.(sur/ala)