SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp45 miliar yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2010 di RSUP H Adam Malik Medan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan para saksi akan dipanggil untuk memberi keterangan pada Kamis 7 Nopember 2013 mendatang.
“Iya mulai kita panggil pekan depan. Kalau nama-nama orangnya, nanti lah itu. Pastinya mereka yang memberi keterangan orang yang berhubungan dengan perkara ini baik pihak rumah sakit, maupun rekanan,” kata Chandra, Minggu (3/11).
Saat ditanyakan rincian mengenai alat-alat kesehatan yang diduga di mark-up, Chandra tidak bisa menjelaskan. Sebab katanya masih menunggu hasil dari penyidik. “Nanti dulu lah. Soalnya kita juga masih menunggu apa yang akan disampaikan penyidik. Tapi yang penting dalam perkara ini para tersangka sengaja melakukan kemahalan harga atau mark-up,” ujarnya.
Menurutnya untuk saat ini empat tersangka yang telah ditetapkan di antaranya mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan Azwan Hakmi Lubis (AHL) yang saat ini menjabat Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumut, Hasan Basri (HB) yang menjabat Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT. NBP selaku pihak rekanan, belum ditahan.
“Orang diperiksa sebagai tersangka saja belum. Apa keputusan dari penyidik apakah akan ditahan atau tidak, ya tunggu saja. Apalagi saat ini, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara mark-up anggaran yang tertuang dalam HPS (Harga Perkiraan Sementara). Di mana dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu. Chandra menjelaskan, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa dalam perkara itu di antaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP H Adam Malik Medan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010 Samsudin Angkat. Sedangkan untuk 13 pihak rekanan, baru satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. “Satu orang rekanan yang diperiksa itu juga yang sudah menyerahkan dokumen,” ungkapnya.
Chandra menuturkan, modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan Alat Kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sementara mencapai Rp45 miliar. “Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merk tertentu,” sebut mantan Kasi Uheksi itu. (far)