31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Dugaan Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele: Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan

TOBA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa- sekarang Toba) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele ini ditahan, usai pelimpahan berkas perkara berikut tersangka diserahkan ke Kejati Sumut.

DIPERIKSA: Kedua tersangka korupsi pengalihan hutan, saat di Kantor Kejati Sumut, Selasa (2/11) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, karena perkara dugaan korupsi di Samosir sehingga jaksa penuntut umum Kejari Samosir, menerima berkas dari jaksa penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.

“Sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu, mantan Bupati Tobasa ST, mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka ST dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU,” ujarnya, melalui pesan siaran, Selasa (2/11) malam.

Lebih lanjut kata dia, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34.740.000.000.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam  pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform,” jelasnya.

Sementara, tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu tahun 2003, untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 

“Pasal yang disangkakan kepada dua  tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Yos. (man/azw)

TOBA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa- sekarang Toba) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele ini ditahan, usai pelimpahan berkas perkara berikut tersangka diserahkan ke Kejati Sumut.

DIPERIKSA: Kedua tersangka korupsi pengalihan hutan, saat di Kantor Kejati Sumut, Selasa (2/11) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, karena perkara dugaan korupsi di Samosir sehingga jaksa penuntut umum Kejari Samosir, menerima berkas dari jaksa penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.

“Sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu, mantan Bupati Tobasa ST, mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka ST dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU,” ujarnya, melalui pesan siaran, Selasa (2/11) malam.

Lebih lanjut kata dia, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34.740.000.000.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam  pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform,” jelasnya.

Sementara, tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu tahun 2003, untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 

“Pasal yang disangkakan kepada dua  tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Yos. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/