25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi BLU RSUP H Adam Malik, Mantan Dirut dan Dirkeu Divonis Ringan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan, divonis ringan hakim. Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara, sedangkan Mangapul Bakara divonis 1 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Andriansyah dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan, tahun anggaran 2018, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” tegasnya, diruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11).

Sementara, terdakwa Mangapul Bakara divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan 1 bulan. Dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam perkara yang sama, Andriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran divonis lebih berat atau 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, susbider kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, terdakwa Andriansyah juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah dibacakan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Perbuatan terdakwa Andriansyah, kata hakim, diyakini bersalah sebagaimana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara keadaan yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan,” terang hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andriansya Daulay selama 6 tahun penjara.

Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, ketiganya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 dan Ardiansyah Rp3 miliar.

Apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan, divonis ringan hakim. Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara, sedangkan Mangapul Bakara divonis 1 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Andriansyah dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan, tahun anggaran 2018, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” tegasnya, diruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11).

Sementara, terdakwa Mangapul Bakara divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan 1 bulan. Dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam perkara yang sama, Andriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran divonis lebih berat atau 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, susbider kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, terdakwa Andriansyah juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah dibacakan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Perbuatan terdakwa Andriansyah, kata hakim, diyakini bersalah sebagaimana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara keadaan yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan,” terang hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andriansya Daulay selama 6 tahun penjara.

Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, ketiganya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 dan Ardiansyah Rp3 miliar.

Apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/