28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

7 Tahun Bolos Mengajar, Tunjangan Kematian Cair, Kepala BKD Binjai Diperiksa

DIPERIKSA: Kepala BKD Binjai Amir Hamzah (tengah) dan Camat Binjai Utara Adri Rivanto (kanan) yang merupakan mantan Lurah Pahlawan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Binjai, Senin (3/12).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai terus mendalami dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar 027144 Binjai Utara. Pasalnya, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing oknum guru Demseria Simbolon dan oknum pejabat PT Taspen Muhaimin Adamy belum duduk perkara korupsinya.

Jika hanya dua tersangka yang diseret ke meja hijau pengadilan, perkara ini terkesan masuk ke dalam pidana pemalsuan surat kematian yang dilakukan Demseria. Informasi diperoleh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai Amir Hamzah diperiksa untuk kali kedua di Lantai 2 Gedung Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Senin (3/12).

Kamis (29/11) lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Dwi Anang Wibowo yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai. Selain mereka, pejabat esselon II di Pemerintah Kota Binjai juga diperiksa. Seperti Kepala Inspektorat Aspian, Plt Kadisdik Indriyani hingga Sekretaris Daerah Kota Binjai Mahfullah Daulay.

“Kepala BKD dipanggil terkait pendalaman perkara Demseria Simbolon. Jadi diperiksa untuk pendalaman fakta-fakta,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan. Menurut dia, kali ini yang diperiksa hanya Amir saja. “Enggak ada kadis-kadis yang lain,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Disinggung adanya tersangka baru, Victor menepisnya. Kajari menambahkan, Dwi Anang Wibowo diperiksa penyidik terkait dugaan penyelewengan uang negara melalui gaji yang disalurkan kepada Demseria. Soalnya, oknum guru tersebut bolos mengajar 7 tahun tetap menerima gaji.

“(Dwi Anang Wibowo) enggak ada ke korupsi DAK. Diperiksa perkara itu (Demseria),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dwi Anang Wibowo memenuhi panggilan penyidik yang datang ke Gedung Kejari Binjai dengan mengendarai sepedamotor sekitar pukul 17.00 WIB. Pria 60 tahun ini datang untuk menjelaskan sejumlah persoalan terkait perkara dugaan pemalsuan identitas atas pencairan klaim asuransi kematian oknum guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Demseria Simbolon sebesar Rp62,3 juta pada 2014 silam.

Dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengkap dengan peci putih, Dwi Anang Wibowo diperiksa sekitar 30 menit. Usai diperiksa, penyidik mengizinkan Dwi Anang Wibowo pulang.

“Kebetulan ini yang pertama. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara Demseria,” ujar Anang.

Penyidik, kata dia, menyoal pencairan gaji dan klaim asuransi kematian atas nama Demseria Simbolon. Bahkan, penyidik juga menanyakan soal panggilan maupun teguran yang dilakukan Disdik kepada Demseria.

“Saya jawab ya pernah. Bahkan sampai tiga kali. Tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir,” ujar Anang. “Pengungkapan perkara ini sepenuhnya saya serahkan ke pihak kejaksaan. Harapan saya, yang benar ya benar. Dan yang salah ya salah,” sambungnya.

Sayangnya, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting disoal pemeriksaan Anang bungkam. Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai ini buang badan ke Kasi Intel, Erwin Nasution.

Diketahui, Kejari Binjai menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Adalah, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy.(ted/ala)

DIPERIKSA: Kepala BKD Binjai Amir Hamzah (tengah) dan Camat Binjai Utara Adri Rivanto (kanan) yang merupakan mantan Lurah Pahlawan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Binjai, Senin (3/12).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai terus mendalami dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar 027144 Binjai Utara. Pasalnya, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing oknum guru Demseria Simbolon dan oknum pejabat PT Taspen Muhaimin Adamy belum duduk perkara korupsinya.

Jika hanya dua tersangka yang diseret ke meja hijau pengadilan, perkara ini terkesan masuk ke dalam pidana pemalsuan surat kematian yang dilakukan Demseria. Informasi diperoleh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai Amir Hamzah diperiksa untuk kali kedua di Lantai 2 Gedung Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Senin (3/12).

Kamis (29/11) lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Dwi Anang Wibowo yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Binjai. Selain mereka, pejabat esselon II di Pemerintah Kota Binjai juga diperiksa. Seperti Kepala Inspektorat Aspian, Plt Kadisdik Indriyani hingga Sekretaris Daerah Kota Binjai Mahfullah Daulay.

“Kepala BKD dipanggil terkait pendalaman perkara Demseria Simbolon. Jadi diperiksa untuk pendalaman fakta-fakta,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan. Menurut dia, kali ini yang diperiksa hanya Amir saja. “Enggak ada kadis-kadis yang lain,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Disinggung adanya tersangka baru, Victor menepisnya. Kajari menambahkan, Dwi Anang Wibowo diperiksa penyidik terkait dugaan penyelewengan uang negara melalui gaji yang disalurkan kepada Demseria. Soalnya, oknum guru tersebut bolos mengajar 7 tahun tetap menerima gaji.

“(Dwi Anang Wibowo) enggak ada ke korupsi DAK. Diperiksa perkara itu (Demseria),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dwi Anang Wibowo memenuhi panggilan penyidik yang datang ke Gedung Kejari Binjai dengan mengendarai sepedamotor sekitar pukul 17.00 WIB. Pria 60 tahun ini datang untuk menjelaskan sejumlah persoalan terkait perkara dugaan pemalsuan identitas atas pencairan klaim asuransi kematian oknum guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Demseria Simbolon sebesar Rp62,3 juta pada 2014 silam.

Dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengkap dengan peci putih, Dwi Anang Wibowo diperiksa sekitar 30 menit. Usai diperiksa, penyidik mengizinkan Dwi Anang Wibowo pulang.

“Kebetulan ini yang pertama. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara Demseria,” ujar Anang.

Penyidik, kata dia, menyoal pencairan gaji dan klaim asuransi kematian atas nama Demseria Simbolon. Bahkan, penyidik juga menanyakan soal panggilan maupun teguran yang dilakukan Disdik kepada Demseria.

“Saya jawab ya pernah. Bahkan sampai tiga kali. Tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir,” ujar Anang. “Pengungkapan perkara ini sepenuhnya saya serahkan ke pihak kejaksaan. Harapan saya, yang benar ya benar. Dan yang salah ya salah,” sambungnya.

Sayangnya, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting disoal pemeriksaan Anang bungkam. Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai ini buang badan ke Kasi Intel, Erwin Nasution.

Diketahui, Kejari Binjai menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Adalah, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/