MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) terjerat kasus dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2016 dan 2017 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Ketiganya anggota dewan yang kini menjadi tahanan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus yakni Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan penahanan ketiga anggota dewan itu. “Benar ada ditahan. Kemarin, Jumat (30/11),” ungkap Tatan dikonfirmasi Senin (3/12) malam.
Menurut Tatan, kedua tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya pada akhir pekan lalu, ketiga tersangka dijemput paksa melalui Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka. Sekira pukul 21.00 WIB, ketiganya selesai menjalani pemeriksaan sejak pagi. Selanjutnya pukul 21.30 WIB ketiga kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.
“Selanjutnya pukul 22.10 WIB ketiganya diserahkan ke Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sumut untuk kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Sementara itu, untuk dua tersangka lagi, Tatan belum mendapat informasi kapan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Nanti akan dijadwal penyidik untuk dua tersangka lain, mohon sabar,” ungkapnya.
Diketahui, dua anggota dewan lain yang belum ditahan pascadipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka adalah AR dan SG. Mereka seharusnya memenuhi pemanggilan penyidik Kamis (29/11) kemarin, namun mangkir.
Sebelumnya, Tatan juga mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp655.924.350.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Alhasil, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado. (dvs)