24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Parkir Basement Pasar Petisah Rawan Maling

OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B), meminta aparat kepolisian setempat menindaklanjuti setiap laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Petisah Medan.

Ketua DPP P4B Suwarno mengatakan, belakangan ini kerap terjadi curanmor di basement Pasar Petisah Medan. Pihaknya sangat menyayangkan oknum dari pengelola parkir setempat yang terkesan tak acuh jika ada kehilangan ranmor di lokasi tersebut.

“Kami berharap dan meminta Polsek Medan Baru segera turun untuk menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan yang belakangan terjadi di basement Pasar Petisah. Sebab kondisi ini membuat ketidaknyamanan kami selaku pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Pasar Petisah,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (3/11).

Tak hanya kendaraan roda dua saja yang kerap hilang di lokasi itu, kendaraan roda empat juga pernah raib di basement pasar tersebut. Parahnya, pihak pengelola parkir justru tidak menunjukkan itikad baik ketika diminta pertanggungjawaban.

“Baru-baru ini salah seorang anggota P4B yang juga pedagang di Pasar Petisah kehilangan sepeda motornya saat parkir di basement. Kejadian ini sudah kami laporan ke Polsek Medan Baru. Tapi kami menyayangkan sikap pengelola parkir yang tak mau tahu dan tak mau tanggung jawab dengan kehilangan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Warno.

Padahal, kata Warno, setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang dikelola pengelola parkir resmi wajib diganti.

Hal ini kata dia, mengacu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.

“Dengan begitu, para pengelola parkir semestinya tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat parkir di lokasi yang mereka kelola,” tegasnya.

Sekjend DPP P4B Rahmad Syah Ramadhan Harahap menambahkan, Pemko Medan dapat melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak menaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi. Misalnya, secara administrasi dengan mencabut izin kegiatannya.

“Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” katanya.(prn/ala)

OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B), meminta aparat kepolisian setempat menindaklanjuti setiap laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Petisah Medan.

Ketua DPP P4B Suwarno mengatakan, belakangan ini kerap terjadi curanmor di basement Pasar Petisah Medan. Pihaknya sangat menyayangkan oknum dari pengelola parkir setempat yang terkesan tak acuh jika ada kehilangan ranmor di lokasi tersebut.

“Kami berharap dan meminta Polsek Medan Baru segera turun untuk menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan yang belakangan terjadi di basement Pasar Petisah. Sebab kondisi ini membuat ketidaknyamanan kami selaku pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Pasar Petisah,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (3/11).

Tak hanya kendaraan roda dua saja yang kerap hilang di lokasi itu, kendaraan roda empat juga pernah raib di basement pasar tersebut. Parahnya, pihak pengelola parkir justru tidak menunjukkan itikad baik ketika diminta pertanggungjawaban.

“Baru-baru ini salah seorang anggota P4B yang juga pedagang di Pasar Petisah kehilangan sepeda motornya saat parkir di basement. Kejadian ini sudah kami laporan ke Polsek Medan Baru. Tapi kami menyayangkan sikap pengelola parkir yang tak mau tahu dan tak mau tanggung jawab dengan kehilangan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Warno.

Padahal, kata Warno, setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang dikelola pengelola parkir resmi wajib diganti.

Hal ini kata dia, mengacu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.

“Dengan begitu, para pengelola parkir semestinya tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat parkir di lokasi yang mereka kelola,” tegasnya.

Sekjend DPP P4B Rahmad Syah Ramadhan Harahap menambahkan, Pemko Medan dapat melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak menaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi. Misalnya, secara administrasi dengan mencabut izin kegiatannya.

“Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” katanya.(prn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/